Jakarta: Polisi mengungkap jual beli rekening seharga jutaan rupiah di media sosial. Hal ini diketahui dari keterangan tersangka kasus tindak pidana love scamming, yang ditangkap Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
“Rekening bank yang dapat dibeli atau diorder dari akun media sosial kalau dari keterangan tersangka satu rekening seharga Rp5 juta,” kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunis dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Juli 2025.
Fian mengatakan para pelaku sudah memiliki kemampuan menipu online sejak bekerja di Kamboja. Para pelaku menggunakan laptop untuk menjalankan aksinya.
“Peralatan yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan kejahatan ini yang pertama akun media sosial di mana akun media sosial tersebut adalah akun yang fake, yang kedua handphone, yang ketiga akun WA tanpa ada sim cardnya jadi dia menggunakan fasilitas wifi,” ungkap Fian.
Fian menerangkan, dalam kasus penipuan ini, pelaku tidak menggunakan kartu GSM. Cara ini disebut kerap digunakan oleh pelaku penipuan online. Maka itu, dia mengimbau masyarakat untuk waspada dengan akun WhatsApp yang nomor teleponnya tidak aktif.
“Nah ini salah satu tips agar terhindar dari penipuan pekerjaan online ini adalah melakukan telepon dengan layanan telpon biasa atau GSM to GSM, atau biasa kita sebut dengan GSM call. Jika nomor telpon tersebut tidak aktif atau tidak dapat dihubungi maka kemungkinan pelaku orang tersebut adalah pelaku penipuan atau scam atau fraud,” tutur Fian.
Kemudian, masyarakat diimbau tidak pernah memberikan uang untuk bekerja. Karena, bekerja untuk mendapatkan uang, bukan memberikan uang.
Terakhir, masyarakat juga diminta tidak mudah percaya dengan komunikasi yang dimulai dari aplikasi asing. Sebab, jaringan penipu online ini menggunakan aplikasi asal Tiongkok.
Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, usai menerima laporan seorang korban dengan kerugian Rp423 juta. Total ada tiga tersangka ditangkap setelah dua pekan penyelidikan.
Ketiganya berinisial ORM, perempuan; R, laki-laki; dan APD, perempuan. Ketiga tersangka pernah menjadi scammer di Kamboja pada 2021-2022 dan kembali ke Indonesia pada awal 2025. Kemudian, melakukan aksi penipuan online kembali di Tanah Air dengan modus love scamming selama tiga bulan sejak April 2025.
Ketiga tersangka telah ditahan. Sementara itu, masih ada seorang pelaku berinisial A diburu polisi. Para tersangka dijerat tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Sebagaimana Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomot 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegydan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU. Dengan ancaman 5 tahun penjara.