DPR Menetapkan Danantara Mitra Komisi VI dan XI

DPR/Ilustrasi Metro TV/Fachri

DPR Menetapkan Danantara Mitra Komisi VI dan XI

Fachri Audhia Hafiez • 1 July 2025 14:57

Jakarta: DPR menetapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara Indonesia), menjadi mitra kerja Komisi VI dan Komisi XI. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR Masa Persidangan IV Tahun 2024-2025.

"Kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah penetapan BPI Danantara menjadi mitra kerja Komisi VI dan Komisi XI tersebut dapat disetujui," ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat pengambilan keputusan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Seluruh anggota dewan yang hadir setuju. Danantara menjadi mitra kerja Komisi VI dan Komisi XI, dengan kapasitas berbeda.

Komisi VI dalam kaitan dengan pengelolaan operasional BUMN. Sementara itu, Komisi XI dalam hal pengelolaan penugasan negara dan pemberian subsidi.
 

Baca: Danantara Diproyeksikan Terima Pendanaan Internasional Senilai USD10 Miliar

"Komisi VI DPR RI dalam kaitannya dengan pengelolaan operasional BUMN. Komisi XI DPR RI dalam kaitannya dengan pengelolaan penugasan negara dan pemberian subsidi, guna memastikan kelancaran distribusi barang atau jasa bagi masyarakat dan menjaga stabilitas harga ekonomi," jelas Adies.

Dia menambahkan berdasarkan aturan tata tertib DPR, mitra kerja alat kelengkapan dewan bisa berubah sewaktu-waktu. Hal ini sesuai dengan kebutuhan.

"Berdasarkan pasal 24 ayat 2 peraturan DPR RI tentang tata tertib menyatakan bahwa mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada satu huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan," ujar Adies.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)