Waspada Curanmor, Motor Bisa Raib Hanya dalam 3 Detik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Waspada Curanmor, Motor Bisa Raib Hanya dalam 3 Detik

Siti Yona Hukmana • 10 February 2025 18:03

Jakarta: Polisi mengungkap sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga wilayah. Sebanyak tiga pelaku ditangkap, yakni AA alias A, SS alias T, dan H alias B.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peran ketiga pelaku berbeda-beda. AA, alias A dan SS alias T sebagai pemetik atau mengambil langsung.

"Jadi, perannya sama berdua ini, yang ketiga adalah H alias B ini berperan sebagai penadah," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

Ade mengungkapkan tiga tempat sasaran pelaku. Pertama, curanmor dilakukan di Pasar Rebo pada Senin, 20 Januari 2025. Kedua, Jatisampurna, Bekasi, pada Kamis, 23 Januari 2025. Ketiga, Cilodong, Depok, pada Kamis, 6 Februari 2025.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua sepeda motor, kunci leter T, helm, senjata mainan, dan beberapa handphone. Para pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Ade mengungkapkan pelaku beraksi dengan berkeliling mencari sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya. Para pelaku merusak kunci kontak dengan alat yang sudah disiapkan. Para pelaku juga membawa senjata api mainan untuk menakut-nakuti korban.

"Perlu kami sampaikan, motor itu bisa hilang hanya dalam waktu 3 detik sangat sebentar sekali," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
 

Baca Juga: 

Terekam CCTV, Maling Gasak 2 Sepeda Motor di Kosan


Dia mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Jajaran Polda Metro Jaya juga dipastikan terus berupaya meningkatkan kegiatan-kegiatan kepolisian, seperti penyuluhan hingga penegakan hukum.

"Kami juga terus mengajak masyarakat menjaga diri sendiri dan membangun sistem keamanan, karena mereka hanya butuh waktu 3 detik ini yang harus kami sampaikan, masyarakat harus tau ini," ucap dia.

Ade juga mengimbau masyarakat mengunci ganda sepeda motor untuk menutup peluang pelaku bisa berbuat jahat. Terlebih, para sindikat itu bisa menggondol sepeda motor dalam waktu tiga detik.

"Ini masih terus dikembangkan, penyidik tidak percaya bahwa hanya di tiga TKP ini, masih terus di kembangkan, oleh rekan-rekan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. Kemudian, pelaku penadah dilapis dengan pasal pertolongan jahat dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)