Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 21 October 2025 14:32
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sudah menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto soal penegakan hukum yang mengutamakan nurani. Misalnya, kasus kecil diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
"Semenjak Pak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) ini sudah menerapkan, makanya muncul yang namanya restoratif justice," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Anang mengatakan perintah restorative justice didasari dari mirisnya Jaksa Agung melihat nenek-nenek dipidana gegara mencuri kayu. Pemicu itu membuat kasus receh dilarang masuk persidangan.
"Restorative justice ini keadilan restoratif, di mana diusahakan sebelum naik ke pengadilan, diusahakan untuk didamaikan, dan nanti perkara ini tidak berlangsung ke pengadilan," ujar Anang.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Ingatkan Kejaksaan dan Polri Tak Melakukan Kriminalisasi |