Warga Demak, Hadi Sasmito, pemilik rumah yang rumahnya dilelang koperasi gegara pinjam Rp20 juta, memberikan keterangan kepada awak media. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 26 August 2025 09:45
Demak: Warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Hadi Sasmito terpaksa harus kehilangan rumah tinggalnya. Perkara itu bermula ketika Hadi meminjam uang Rp20 juta di Koperasi Mitra Sejati. Lantaran tak mampu membayar angsuran, rumah Hadi dilelang seharga Rp102,7 juta pada 31 Juli 2019.
Hadi menuturkan dari pinjaman Rp20 juta tersebut, ia hanya menerima Rp11 juta karena Rp9 juta dipotong untuk biaya pembuatan sertifikat. Dari pinjaman itu Hadi harus membayar angsuran sebesar Rp1,2 juta per bulan sebanyak 18 kali. Nilai angsuran itu belum termasuk bunga dan denda.
“Waktu itu saya sudah beriktikad baik. Bahkan saya sudah menawar Rp40 juta untuk menebus sertifikat, tapi tidak diterima. Tahu-tahunya pada 2023 baru saya sadar sertifikat sudah dilelang dan balik nama,” kata Hadi di Demak, Selasa, 26 Agustus 2025.
Baca: Supaya Bertahan Panjang, Pimpinan Koperasi Harus Bisa Memperbarui Cara Berpikir
|