Dinilai Tidak Adil, Pemerintah Diminta Hapus HET Beras Premium

Ilustrasi, harga-harga pada setiap jenis beras. Foto: dok Bulog.

Dinilai Tidak Adil, Pemerintah Diminta Hapus HET Beras Premium

Naufal Zuhdi • 9 August 2025 13:45

Jakarta: Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika meminta pemerintah segera menghapus Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Kebijakan HET beras premium dinilai tidak adil dan justru menekan masyarakat kecil yang berbelanja di pasar tradisional.

"Ombudsman meminta agar pemerintah segera mempertimbangkan untuk mencabut HET beras premium, biarkan swasta menyediakan beras sesuai dengan mekanisme pasar," kata Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, dikutip Sabtu, 9 Agustus 2025.
 
Pemerintah, sambung Yeka, seharusnya bisa melakukan evaluasi apabila menemukan harga beras telah mengalami kenaikan dengan melakukan operasi pasar melalui penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang setara dengan HET beras medium. 

Yeka pun menyinggung soal ketimpangan yang terjadi terkait distribusi beras antara pasar modern dan tradisional. Di daerah perdesaan, tambah Yeka, masyarakat kecil harus membayar lebih mahal untuk menikmati beras berkualitas.

"Kalau di pedesaan, masyarakat akhirnya kalau ingin menikmati beras yang enak, harus membeli di atas HET. Warung-warung Madura dan segala macam di atas HET semua. Tapi kalau kita beli beras ke supermarket, kita harus beli beras lebih murah jika sesuai HET. Padahal, orang yang masuk ke pasar supermarket itu adalah menengah atas. Jadi tidak fair," tegas Yeka.
 

Baca juga: Ombudsman RI: Beras Boleh Dioplos, Tapi Dikasih Keterangan Campurannya!


(Beras. Foto: dok MI)
 

Harga beras di atas HET jadi kompensasi pedagang


Yeka menyimpulkan harga beras di pasar tradisional yang melebihi HET adalah bentuk kompensasi dari kerugian yang dialami pedagang atau perusahaan saat menjual di pasar modern. Dengan begitu, Yeka menilai pedagang bisa menutup kerugian dari penjualan di supermarket dengan cara menaikkan harga beras di pasar tradisional.

"Di supermarket katakanlah dia rugi, maka di pasar tradisional dia bisa dapat untung. Jadi pasar tradisional yang mensubsidi barang di pasar supermarket," papar dia.

"Ini sangat bertentangan dengan undang-undang kita sebetulnya masyarakat memerlukan ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau dan tugas negara adalah menyediakan pangan dengan harga yang terjangkau," jelas Yeka menambahkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)