Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 5 August 2025 19:37
Jakarta: Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris berinisial ZA, 47, dan M, 40, di Banda Aceh, pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025. Penegakan hukum ini merupakan hasil pengembangan dari operasi penanggulangan jaringan terorisme yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus 88 di berbagai wilayah. Kami memastikan setiap jaringan yang teridentifikasi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata juru bicara Densus AKBP Myandra Eka Wardhana dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Agustus 2025.
Mayndra mengatakan ZA diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan salah satu organisasi teror. Ia diduga mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut.
Sementara itu, M ditangkap karena diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh, yang bertugas melakukan perekrutan dalam rangka kaderisasi. Namun, jaringan teror keduanya belum diungkap.
Mayndra memastikan Densus 88 akan terus melaksanakan operasi untuk menanggulangi ancaman teror. Hal ini, kata dia, sejalan dengan komitmen dan tugas utama Densus untuk menjaga keamanan nasional, melindungi masyarakat, serta memastikan tidak ada ruang bagi kelompok radikal dan teroris untuk berkembang di Indonesia.
"Penegakan hukum yang kami lakukan juga diimbangi dengan upaya pencegahan melalui kerja sama dengan masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah," ujar perwira menengah (pamen) Polri itu.
Baca Juga:
Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Aceh |