2 Pegawai SPBU di Kota Serang Oplos BBM Jenis Pertamax

Ditreskrimsus Polda Banten meringkus dua pelaku pengoplosan BBM jenis Pertamax.

2 Pegawai SPBU di Kota Serang Oplos BBM Jenis Pertamax

Hendrik Simorangkir • 30 April 2025 18:45

Tangerang: Ditreskrimsus Polda Banten meringkus dua pelaku pengoplos BBM jenis Pertamax berinisial NS, 53, dan ASW, 40. Kedua pelaku merupakan karyawan dari SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang, Banten.

Wadirrekrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan kasus ini terungkap dari informasi terkait adanya dugaan pengoplosan BBM jenis Pertamax yang terjadi di SPBU Ciceri 34-421-13 Kota Serang. 

"Setelah melakukan proses penyelidikan, didapati SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain. Dan berhasil menangkap 2 tersangka yaitu NS, sebagai selaku manager operasional SPBU dan ASW, selaku pengawas SPBU," ujarnya, Rabu, 30 April 2025.

Bronto menuturkan, setelah melakukan pengambilan sampel BBM olahan yang sudah tersimpan di tangki BBM Pertamax milik SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang, hasilnya para pelaku melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain sebanyak 16.000 liter/16 KL. 

"Selanjutnya oleh para pelaku langsung dicampur ke dalam tangki pendam BBM jenis pertamax di SPBU tersebut yang masih terdapat BBM Pertamax kurang lebih 8.000 Liter/KL," jelasnya.
 

Baca: Pertamina Bantah Video Viral Pertamax Bercampur Air dari SPBU di Malang

Dari hasil oplosan itu, berwana biru pekat atau tidak sesuai dengan warna Pertamax. Sehingga para pelaku melakukan pembelian BBM jenis pertamax dari pihak distributor resmi sebanyak 8.000 Liter/8 KL dengan tujuan untuk menyamakan warna tersebut.

"Setelah mendapatkan warna yang sama dengan BBM Pertamax, mereka pun melakukan penjualan ke masyarakat," katanya.

Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku ASW selaku pengawas SPBU berperan sebagai pembeli BBM olahan dari distributor ilegal sebanyak 16.000 liter/16 KL dengan harga Rp.10.200 per liter yang di dapat dari seseorang berinisial DH dari Jakarta.

"Sedangkan pelaku NS selaku manager operasional SPBU berperan sebagai orang yang mengetahui dan menyuruh melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain atau bukan dari pihak resmi yang kemudian dicampurkan ke tangki BBM Pertamax," ungkapnya.

Bronto menambahkan, modus dan motif yang digunakan pelaku, yakni melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain dan tanpa dilengkapi dengan dokumen apapun. Para pelaku mencampur BBM olahan dari pihak lain dengan BBM Pertamax yang masih tersimpan di tangki timbun. 

"Dengan tujuan seolah-olah meniru BBM jenis Pertamax untuk dipasarkan atau dijual ke masyarakat, dan motifnya para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan," katanya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)