Minta Tebusan Rp 1 Juta, 6 Pelaku Penculikan Remaja di Aceh Besar Dibekuk

Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan enam orang pelaku penculikan. Foto: Istimewa

Minta Tebusan Rp 1 Juta, 6 Pelaku Penculikan Remaja di Aceh Besar Dibekuk

Fajri Fatmawati • 13 September 2025 15:23

Banda Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap enam pelaku penculikan terhadap seorang remaja berinisial MK, 19, di Kompleks Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kabupaten Aceh Besar. Penculikan itu bermotif pemerasan dengan meminta tebusan kepada keluarga korban.

“Awalnya tim melakukan penangkapan terhadap sembilan orang, namun setelah pemeriksaan, tiga di antaranya tidak terlibat dan telah dibebaskan,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, Sabtu, 13 September 2025.

Kronologi kejadian bermula ketika sekitar sepuluh orang remaja yang tidak dikenal mendatangi rumah korban pada dini hari 9 September 2025, mereka memasuki rumah dengan maksud mencari seorang bernama Faiz, yang tidak mereka temukan di tempat. Setelah keluar, para pelaku kembali sekitar pukul 05.00 WIB untuk mencari ponsel milik Faiz.

"Karena tidak berhasil menemukan ponsel tersebut, para pelaku kemudian membawa serta Muammar Kadhafi, 19, yang ada di lokasi. Mereka lalu menghubungi orang tua korban, Salmiah, 54, menggunakan ponsel milik korban. Dalam komunikasi itu, pelaku meminta tebusan sebesar Rp100 ribu agar korban dilepaskan dan memintanya diantarkan ke Jembatan Pango, Ulee Kareng," ujar Donna.
 

Baca: Oknum TNI Diduga Otak Dibalik Kasus Pembunuhan Kacab Bank Pemerintah

Namun, ketika Salmiah tiba di lokasi penyerahan, para pelaku menolak menerima uang tersebut dan justru menaikkan permintaan tebusan menjadi Rp1 juta. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak lokasi persembunyian pelaku.

“Saat itu ibu korban tidak memiliki uang sebanyak itu, sehingga para pelaku tidak melepaskan korban yang mereka sandera. Pada Rabu malam, kami melakukan penangkapan di Gampong Rukoh,” ungkap Donna.

Keenam terduga pelaku yang ditangkap berinisial TB 30, TMB 31, TS 35, ID 25, FAD 21, dan RA 23. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari penculik, penyekap, hingga negosiator tebusan. Kelompok ini kini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP jo Pasal 333 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penganiayaan dan perampasan kemerdekaan orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," jelas Donna.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)