Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan enam orang pelaku penculikan. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 13 September 2025 15:23
Banda Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap enam pelaku penculikan terhadap seorang remaja berinisial MK, 19, di Kompleks Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kabupaten Aceh Besar. Penculikan itu bermotif pemerasan dengan meminta tebusan kepada keluarga korban.
“Awalnya tim melakukan penangkapan terhadap sembilan orang, namun setelah pemeriksaan, tiga di antaranya tidak terlibat dan telah dibebaskan,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, Sabtu, 13 September 2025.
Kronologi kejadian bermula ketika sekitar sepuluh orang remaja yang tidak dikenal mendatangi rumah korban pada dini hari 9 September 2025, mereka memasuki rumah dengan maksud mencari seorang bernama Faiz, yang tidak mereka temukan di tempat. Setelah keluar, para pelaku kembali sekitar pukul 05.00 WIB untuk mencari ponsel milik Faiz.
"Karena tidak berhasil menemukan ponsel tersebut, para pelaku kemudian membawa serta Muammar Kadhafi, 19, yang ada di lokasi. Mereka lalu menghubungi orang tua korban, Salmiah, 54, menggunakan ponsel milik korban. Dalam komunikasi itu, pelaku meminta tebusan sebesar Rp100 ribu agar korban dilepaskan dan memintanya diantarkan ke Jembatan Pango, Ulee Kareng," ujar Donna.
Baca: Oknum TNI Diduga Otak Dibalik Kasus Pembunuhan Kacab Bank Pemerintah |