Pasangan Mahasiswa di Malang Ditangkap Usai Buang Bayi Hasil Aborsi ke Sungai

Penemuan jenazah bayi laki-laki ditemukan warga di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Dokumentasi/ Polres Malang.

Pasangan Mahasiswa di Malang Ditangkap Usai Buang Bayi Hasil Aborsi ke Sungai

Daviq Umar Al Faruq • 10 September 2025 19:59

Malang: Polres Malang membongkar kasus aborsi yang melibatkan sepasang mahasiswa di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kasus ini terungkap setelah jenazah bayi laki-laki ditemukan warga di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, beberapa waktu lalu.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan jenazah bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah antara AM, 21, mahasiswi asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan HNM, 20, mahasiswa asal Kota Malang.

“Dari hasil pendalaman, AM melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan, sedangkan HNM diketahui membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron menggunakan sepeda motor,” kata Bambang, Rabu, 10 September 2025.
 

Baca: Tubuh Korban Mutilasi Mojokerto Lebih dari 300 Potong
 
Penemuan jenazah bayi ini bermula ketika Suwandi, 74, warga setempat, tengah membersihkan sungai pada Kamis malam, 21 Agustus 2025. Ia menemukan bayi laki-laki tanpa pakaian yang sudah tidak bernyawa. 

Laporan itu diteruskan ke perangkat desa hingga Polsek Karangploso, lalu polisi bersama tenaga medis mengevakuasi jenazah ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap AM membeli obat aborsi secara online pada 20 Agustus 2025 dan mengonsumsinya di rumah indekos di Kota Malang. Setelah janin keluar, ia memotong tali plasenta dengan gunting, kemudian memasukkan jenazah ke dalam tas ransel.

Malam harinya, HNM membawa tas tersebut menggunakan sepeda motor. Karena tidak menemukan pemakaman, ia akhirnya membuang jenazah ke Sungai Paron.

“Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, motor Yamaha Xeon, helm, serta dua unit handphone,” ungkap Bambang.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara HNM dikenakan pasal serupa dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan perkara ini segera dilimpahkan. Yang jelas, keduanya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bambang.

Polisi menekankan kasus ini menjadi perhatian serius karena terkait praktik aborsi ilegal yang berujung pada kematian bayi.

"Kasus ini jadi pelajaran bagi masyarakat, terutama kalangan muda, untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Kami akan menindak tegas setiap praktik aborsi ilegal maupun kekerasan terhadap anak," ujar Bambang.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)