Korupsi Pertamina, KPK Usut Penjualan LNG ke PPT ETS

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

Korupsi Pertamina, KPK Usut Penjualan LNG ke PPT ETS

Candra Yuri Nuralam • 11 January 2025 20:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mendalami cara PT Pertamina (Persero) menjual liquefied natural gas (LNG) yang berujung pada kerugian negara. Satu saksi berinisial TD menjelaskan penjualan dilakukan ke perusahaan terafiliasi Pertamina.

“Saksi TD didalami terkait persetujuan penjualan LNG impor USA untuk di jual kepada PPT ETS (perusahaan yang sahamnya turut dimiliki Pertamina),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Januari 2025.

Tessa enggan memerinci inisial saksi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia yakni mantan SVP Gas and LNG Management Pertamina Tanudji Darmasakti.

Tessa enggan memerinci jawaban saksi itu kepada penyidik. Total LNG yang dibeli Pertamina ke ‘perusahaan sendiri’ itu pun baru mau dibuka dalam persidangan, nanti.
 

Baca: Pemeriksaan Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati untuk Selesaikan Kasus Korupsi LNG

KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina. Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)