Kebenaran Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Timah Diragukan

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Kebenaran Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Timah Diragukan

Candra Yuri Nuralam • 8 January 2025 07:30

Jakarta: Klaim Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kerugian negara Rp271 triliun dalam kasus dugaan rasuah tata niaga komoditas timah diragukan. Sebab, pidana pengganti untuk para terdakwa dalam kasus itu tidak menyentuh angka tersebut.

“Kami hanya niatannya satu, untuk mendudukan posisi, posisi ataupun kedudukan hukum ini, apakah betul terjadi kerugian negara senilai Rp271 triliun,” kata Ketua DPD Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 8 Januari 2025.

Seluruh pemangku kepentingan diharap menyoroti tuduhan Kejagung atas perkara yang menyeret suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis itu. Korps Adhyaksa juga diharap memberikan keterangan atas klaim kerugian negara yang berbanding jauh dengan putusan hakim.

“Kami minta juga pihak Pak Kejagung, bisa memberikan pemaparan ataupun klarifikasi secara terbuka, perhitungan BPKP senilai Rp271 triliun, dasar perhitungannya seperti apa,” ujar Andi.

Semua perhitungan Kejagung diharap dibuka. Transparansi penting agar tidak perkara yang menjadi perhatian publik ini tidak disusupi oleh kriminalisasi.

“Pergerakan mulia ini takut, takut dikriminalisasi, karena takut Korps Adhyaksa yang dibanggakan oleh masyarakat Indonesia, takut dikriminalisasi,” ucap Andi.
 

Baca juga: 

BPK Diminta Ikut Audit Kerugian Negara Korupsi IUP PT Timah



Andi menegaskan pernyataannya ini bukan untuk menyudutkan Kejagung. Sebab, kekurangan uang pengganti atas vonis terdakwa timah dengan klaim kerugian negara penting dilengkapi untuk dikembalikan ke negara.

Pengembalian itu diyakini bakal memberikan dampak luas bagi masyarakat. Salah satunya kesejahteraan yang meningkat usai tindakan rasuah terjadi.

“Kalau memang ada Rp271 triliun ini, kami Putra Putri Tempatan Bangka Belitung berharap dana ini dikembalikan di Bangka Belitung, bisa dikelola dengan baik oleh gubernur terpilih untuk kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung,” kata Andi.

Dia menyebut pihaknya akan mendukung Kejagung jika bisa membuka fakta atas kerugian negara Rp271 triliun. Namun, jika tidak, Kejagung diharap berbenah dalam penghitungannya.

“Apapun itu bentuknya, selagi untuk kebaikan negara Republik Indonesia, saya Andi Kusuma mendukung. Tapi, kalau ini tidak bisa dibuktikan, mohon untuk dievaluasi kembali,” tutur Andi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)