Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 8 January 2025 07:30
Jakarta: Klaim Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kerugian negara Rp271 triliun dalam kasus dugaan rasuah tata niaga komoditas timah diragukan. Sebab, pidana pengganti untuk para terdakwa dalam kasus itu tidak menyentuh angka tersebut.
“Kami hanya niatannya satu, untuk mendudukan posisi, posisi ataupun kedudukan hukum ini, apakah betul terjadi kerugian negara senilai Rp271 triliun,” kata Ketua DPD Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 8 Januari 2025.
Seluruh pemangku kepentingan diharap menyoroti tuduhan Kejagung atas perkara yang menyeret suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis itu. Korps Adhyaksa juga diharap memberikan keterangan atas klaim kerugian negara yang berbanding jauh dengan putusan hakim.
“Kami minta juga pihak Pak Kejagung, bisa memberikan pemaparan ataupun klarifikasi secara terbuka, perhitungan BPKP senilai Rp271 triliun, dasar perhitungannya seperti apa,” ujar Andi.
Semua perhitungan Kejagung diharap dibuka. Transparansi penting agar tidak perkara yang menjadi perhatian publik ini tidak disusupi oleh kriminalisasi.
“Pergerakan mulia ini takut, takut dikriminalisasi, karena takut Korps Adhyaksa yang dibanggakan oleh masyarakat Indonesia, takut dikriminalisasi,” ucap Andi.
Baca juga:
BPK Diminta Ikut Audit Kerugian Negara Korupsi IUP PT Timah |