Pemkab Purwakarta Wajibkan ASN Tadarus Al-Qur'an Sebelum Mulai Kerja Selama Ramadan

Pegawai di Dinas Diskominfo Purwakarta melaksanakan tadarusan.

Pemkab Purwakarta Wajibkan ASN Tadarus Al-Qur'an Sebelum Mulai Kerja Selama Ramadan

Media Indonesia • 3 March 2025 09:34

Purwakarta: Pemerintah Daerah Purwakarta membuat surat edaran (SE) yang wajib dilaksanakan seluruh pegawai pemerintahan selama Ramadan. Dalam surat edaran tersebut pegawai di masing masing dinas/badan wajib melaksanakan Tadarus Al-Qur'an bersama sebelum melayani masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha menjelaskan, surat edaran (SE) Nomor : 400.8.2.2/65-Kesra/2025  tentang pelaksanaan Tadarrus Al-Qur'an bersama itu berlaku untuk seluruh pegawai, baik itu yang statusnya aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

"Dalam mengisi kegiatan ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan Tadarus Al-Quran bersama secara serentak selama Ramadan ini," kata Norman Nugraha, Senin, 3 Maret 2025.

Norman menuturkan, pelaksanaan Tadarus Al-Quran bersama ini berlangsung Mulai Pukul 06.30 hinga 07.30 WIB. Kegiatan tersebut wajib diikuti oleh seluruh pegawai, tak terkecuali mereka yang ada di Dinas, Kantor, BUMD, dan seluruh kecamatan.
 

Baca: ASN Pemprov Jabar Masuk Kerja Pukul 06.30 WIB Selama Ramadan

Untuk Pejabat di lingkup Sekretariat Daerah (Setda), mulai staf ahli dan para kepala bnagian (Kabag) pelaksanaannya  di pendopo perkantoran Pemkab. Sedangkan, untuk pegawai lainnya, menyesuaikan atau tempatnya bisa dilakukan di aula kantor masing-masing OPD/Dinas.

"Jadi, sebelum memulai aktivitas seluruh pejabat dan stafnya harus mengikuti kegiatan Tadarus Al-Qur,an selama Ramadan yang dimulai hari ini Senin, 3 Maret 2025," ungkap Norman Nugraha.

Norman menegaskan, selain membuat edaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Tadarus Al-Qur'an, Pemkab Purwakarta juga telah menyebar surat edaran terkait jam kerja ASN dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan selama Ramadan ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati bernomor: 100.3.4/42-Org/2025 tentang penetapan jam kerja pegawai ASN pada Ramadan 1446 H. Dalam Surat edaran tersebut, para pegawai pemerintahan selama bulan ramadhan akan masuk kerja lebih pagi. Mulai masuk kerja Hari Senin sampai dengan 
Kamis masuk pukul : 06.30 dan pulang 14.00 Wib. Sedangkan khusus hari Jumat masuk Pukul : 06.30-15.00 Wib.

"Jadi selama pelaksanaan puasa Ramadan ini ada perubahan jam kerjanya. Kami berharap, semua pegawai bisa menaati aturan tersebut," pungkas Norman. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)