Pegawai di Dinas Diskominfo Purwakarta melaksanakan tadarusan.
Media Indonesia • 3 March 2025 09:34
Purwakarta: Pemerintah Daerah Purwakarta membuat surat edaran (SE) yang wajib dilaksanakan seluruh pegawai pemerintahan selama Ramadan. Dalam surat edaran tersebut pegawai di masing masing dinas/badan wajib melaksanakan Tadarus Al-Qur'an bersama sebelum melayani masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha menjelaskan, surat edaran (SE) Nomor : 400.8.2.2/65-Kesra/2025 tentang pelaksanaan Tadarrus Al-Qur'an bersama itu berlaku untuk seluruh pegawai, baik itu yang statusnya aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.
"Dalam mengisi kegiatan ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan Tadarus Al-Quran bersama secara serentak selama Ramadan ini," kata Norman Nugraha, Senin, 3 Maret 2025.
Norman menuturkan, pelaksanaan Tadarus Al-Quran bersama ini berlangsung Mulai Pukul 06.30 hinga 07.30 WIB. Kegiatan tersebut wajib diikuti oleh seluruh pegawai, tak terkecuali mereka yang ada di Dinas, Kantor, BUMD, dan seluruh kecamatan.
Baca: ASN Pemprov Jabar Masuk Kerja Pukul 06.30 WIB Selama Ramadan |