Polri-Kementerian PPPA Sepakati Percepatan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Penandatanganan kerja sama perlindungan perempuan dan anak. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Polri-Kementerian PPPA Sepakati Percepatan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Siti Yona Hukmana • 4 March 2025 16:05

Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Bareskrim Polri. Keduanya sepakat mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengatakan berdasarkan hasil survei Kementerian PPPA Tahun 2024, kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Dia menyebut satu dari empat perempuan di Indonesia pernah menjadi korban kekerasan.

"Berdasarkan hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2024 bahwa satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya," kata Arifatul, dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Maret 2025.

Hasil serupa juga didapati dari survei terhadap pengalaman hidup anak. Arifatul mengatakan jumlah anak di Indonesia yang mengalami kekerasan secara fisik dan psikis tergolong tinggi.

"Hasil survei nasional juga terhadap pengalaman hidup anak dan remaja cukup lebih tinggi lagi angkanya, satu dari dua anak pernah mengalami kekerasan seksual," ujar Arifatul.
 

Baca juga: Tidak Kunjung Paripurna, RUU PPRT seperti Sekadar Hiasan

Maka itu, pemerintah menggandeng Bareskrim Polri dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk percepatan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia berharap dengan kerja sama ini mampu menekan kasus tersebut.

"Lewat kerja sama ini, kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak diharapkan bisa mendapatkan prioritas hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ungkap Arifatul.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mendukung penuh kerja sama dengan KemenPPPA. Wahyu mengatakan Polri saat ini telah membentuk Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai bentuk komitmen dalam melindungi perempuan dan anak.

"Pembentukan direktorat ini juga menjadi komitmen yang kuat dari Polri dan Kapolri untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang merupakan salah satu kelompok rentan yang harus kita berikan porsi lebih," kata Wahyu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)