Presiden Prabowo Subianto Diminta Evaluasi Mendes Yandri

Mendes PDT Yandri Susanto. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Presiden Prabowo Subianto Diminta Evaluasi Mendes Yandri

Anggi Tondi Martaon • 4 March 2025 21:55

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto diminta mengevaluasi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Sebab, Mendes Yandri dinilai telah mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Asta Cita.

Kebijakan yang dinilai bertentangan dengan Asta Cita yaitu keberadaan surat keputusan (SK) pengangkatan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang baru. SK tersebut mengancam TPP yang sudah ada.

"Meminta Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja Menteri Desa PDT karena sudah melakukan hal yang bertentangan dengan Asta Cita Presiden dan sangat merugikan masyarakat," kata Koordinator Paguyuban TPP se-Indonesia, Ahmad Faiz, melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Maret 2025.

Dia menjelaskan, SK Pengangkatan TPP Desa bertentangan dengan Keputusan Mendes (Kepmendes) Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat. Dalam aturan tersebut, pemberhentian hanya dapat dilakukan TPP tiga kali mendapat nilai D dalam evaluasi kinerja (evkin) selama 12 terakhir.
 

Baca juga: 

Tenaga Pendamping Profesional Desa Protes SK Baru Kemendes PDT


"Berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa DPTT RI tanggal 7 Oktober 2024, hasil Evkin kami tidak ada yang mendapatkan nilai D dan kami tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana yang disebut dalam Kepmen tersebut," ungkap dia.

Selain itu, Ahmad mengaku pihaknya diberikan sanksi Demosi (turun jabatan) dengan alasan yang tidak jelas. Dia menduga berbagai langkah tersebut memiliki tujuan tertentu.

"Kami menengarai kebijakan ini merupakan langkah  politis dalam menyingkirkan TPP eksisting untuk memasukkan orang baru," sebut dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)