Kejagung Buka Suara Soal Kerugian Negara yang Digugat Nadiem

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Dok Kejaksaan Agung

Kejagung Buka Suara Soal Kerugian Negara yang Digugat Nadiem

Candra Yuri Nuralam • 23 September 2025 23:05

Jakarta: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menyoal tidak disebutkannya kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, perkara itu menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut kerugian negara bagian dari materi penyidikan. Sehingga, tidak bisa sembarangan diungkap kepada publik.

“Itu sudah masuk ke materi pokok perkara, yang jelas itu nanti dalam persidangan yang masuk ke materi pokok perkara,” kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.

Anang mengatakan, praperadilan bukan tempat untuk menguji materi perkara. Melainkan, lanjutnya, hanya untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, sampai penahanan.

“Kalau praperadilan itu konsepnya kan hanya sah dan tidak sah penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu saja,” ucap Anang.
 

Baca: Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober

Menurut Anang, gugatan kubu Nadiem baru bisa dibuka dalam sidang tindak pidana korupsi. Namun, Kejagung akan menyiapkan jawaban untuk melawan praperadilan eks Mendikbudristek itu.

“Terkait dengan yang tadi disampaikan itu masuk ke pokok perkara, itu nanti lagi di persidangan,” ujar Anang.

Gugatan Nadiem diajukan hari ini, melalui kuasa hukumnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan tersebut.

“Itu merupakan suatu hal bagi tersangka dan penasehat hukumnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.

Anang mengatakan, saat ini, Kejagung belum menerima salinan gugatan praperadilan, atau permohonan tertulis dari kubu Nadiem. Gugatan ini berkaitan dengan pengujian keabsahan bukti untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Kejagung menegaskan tidak keberatan dengan keputusan kubu Nadiem yang mengajukan gugatan praperadilan itu. Kerja penyidik tengah diuji agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara.

“Sebetulnya ini juga merupakan check balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum,” ucap Anang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)