Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Dok Kejaksaan Agung
Candra Yuri Nuralam • 23 September 2025 23:05
Jakarta: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menyoal tidak disebutkannya kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, perkara itu menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut kerugian negara bagian dari materi penyidikan. Sehingga, tidak bisa sembarangan diungkap kepada publik.
“Itu sudah masuk ke materi pokok perkara, yang jelas itu nanti dalam persidangan yang masuk ke materi pokok perkara,” kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.
Anang mengatakan, praperadilan bukan tempat untuk menguji materi perkara. Melainkan, lanjutnya, hanya untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, sampai penahanan.
“Kalau praperadilan itu konsepnya kan hanya sah dan tidak sah penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu saja,” ucap Anang.
Baca: Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober |