ilustrasi medcom.id
Triawati Prihatsari • 21 June 2025 21:46
Sragen: Satreskrim Polres Sragen menangkap seorang pria berinisial AT, 38, Jumat, 20 Juni 2025 usai diduga menyetubuhi putri sambungnya sendiri hingga hamil. Penangkapan pelaku dilakukan atas laporan Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen.
Kasus yang menimpa korban FY, 13 tersebut terkuak dari kecurigaan ibu kandung korban, P yang membawa putrinya periksa ke Puskesmas Jenar pada Kamis, 5 Juni 2025.
Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui F tengah hamil tujuh bulan. Mengetahui hal tersebut, pihak Puskesmas Jenar segera menginformasikan kepada tokoh masyarakat setempat, yang kemudian diteruskan kepada Dinas P2TP2A Sragen.
"P2TP2A Sragen, segera melaporkan kejadian memilukan ini ke Polres Sragen. Berdasarkan keterangan, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di dalam kamar rumah pelaku di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen," ujar Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, di Sragen, Sabtu, 21 Juni 2025.
Baca: Kasus Pelecehan Staf Dinkes Solo, Pemkot Periksa Pelaku dan Korban |