Korban Love Scamming Dokter Gadungan, 4 Mahasiswi di Yogyakarta Tertipu Rp250 Juta

Konferensi pers kasus penipuan, salah satunya dokter gadungan menipu 4 mahasiswa dengan nilai kerugian Rp250 juta. Dokumentasi/Istimewa

Korban Love Scamming Dokter Gadungan, 4 Mahasiswi di Yogyakarta Tertipu Rp250 Juta

Ahmad Mustaqim • 26 June 2025 22:51

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang lelaki pelaku penipuan bermodus dokter gadungan. Dokter gadungan tersebut mendulang keuntungan menipu para mahasiswi hingga ratusan juta rupiah. 

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Wirdhanto Hadicaksono mengatakan dokter gadungan asal Bandung, Jawa Barat berinisial MSP, 29, tersebut memakai nama Christian Kwon untuk menipu dengan metode 'love scamming'. Lelaki tersebut membangun ikatan dengan para korban untuk mendapat keuntungan. 

"Pelaku membangun hubungan emosional dengan korban selama berbulan-bulan," kata Wirdhanto di Polda DIY pada Kamis, 26 Juni 2025. 

Sebanyak empat mahasiswa jadi korban penipuan MSP, yakni KN (Yogyakarta); VW (Malang); NA (Magetan); dan NNH (Sleman). NNH merupakan korban pelapor di kepolisian. 

Wirdhanto mengatakan MSP menjalin komunikasi dengan para korban memanfaatkan aplikasi kencan daring dan berlanjut lewat memakai WhatsApp. Kepada para korban, MSP mengaku sebagai dokter di salah satu rumah sakit swasta di Yogyakarta. MSP melakukan bujuk rayu dan memainkan emosi korban dengan berbagai cara.
 

Baca: 2 WN Malaysia Sebarkan Link Phishing Atasnamakan Bank Swasta

"Pelaku ini mengaku kalau mau bunuh diri kalau tidak dibantu, karena ternyata pelaku pun berharap bisa melunasi penjualan apartemennya, sehingga kalau misalnya nanti apartemen itu terjual, nanti akan mengembalikan utang-utang dari korban," kata Wirdhanto. 

Menurutnya, MSP memiliki keinginan berbuat cabul dengan mengajak para korbannya video call seks. Ia mengatakan para korban berhasil menolak permintaan MSP.  "Setelah kami periksa, yang bersangkutan ternyata adalah seorang guru les Bahasa Inggris. Pelaku ini beraksi sejak November 2023 hingga Oktober 2024 dan memeras para korban dengan total kerugian sebesar Rp250 juta. 

Wirdhanto mengungkapkan korban NNH selama satu tahun tersebut sudah kehilangan banyak hal. Bahkan, NNH menggadaikan harta bendanya. "Korban (NNH) ini sampai meminjam uang kepada saudaranya, termasuk menggadai laptop, menggadai motor, dan sebagainya," katanya. 

MSP dicokok aparat kepolisian di Bandung pada 11 Juni 2025. Dari MSP, polisi menyita dua buah gawai, tiga KTP palsu, tujuh kartu ATM, satu flashdisk berisi bukti transfer dan percakapan, serta dokumen identitas palsu yang digunakan pelaku.

"Tersangka kami jerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/ denda hingga Rp12 miliar," ucapnya

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)