Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Ade Hapsari Lestarini • 10 November 2025 14:23
Jakarta: Pemerintah melalui BPJS Kesehatan kembali meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran bagi peserta yang menunggak. Kebijakan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa denda administrasi, sehingga layanan kesehatan bisa diakses kembali dengan mudah.
Apa itu program pemutihan BPJS Kesehatan?
Program pemutihan utang BPJS Kesehatan 2025 merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu peserta mandiri yang memiliki tunggakan, terutama mereka yang kini terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta yang memenuhi syarat bisa mendapatkan penghapusan tunggakan hingga 24 bulan, asalkan status PBI aktif dan telah menyelesaikan proses verifikasi ulang sesuai ketentuan.
Syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025
Mengutip laman
Fahum Umsu, berikut syarat yang harus dipenuhi peserta:
- Peserta beralih ke PBI. Peserta mandiri yang kini masuk kategori PBI otomatis akan dihapus tunggakannya karena iurannya ditanggung pemerintah.
- Termasuk masyarakat tidak mampu. Program hanya berlaku bagi warga kurang mampu sesuai data resmi pemerintah.
- PBPU dan BP terverifikasi Pemda. Peserta dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) bisa ikut program jika sudah diverifikasi pemerintah daerah.
- Terdaftar dalam DTSEN. Peserta harus masuk dalam Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional agar program tepat sasaran.
- Tunggakan maksimal dua tahun. Program hanya menghapus iuran selama 24 bulan; sisanya tetap harus dibayar peserta.
Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Jadwal pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Program ini diperkirakan dimulai pada November 2025. Pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp20 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut.
Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan
Peserta bisa memeriksa tunggakan dengan dua cara:
1. Lewat Aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi "Mobile JKN" di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS.
- Pilih menu Info Iuran untuk melihat jumlah tunggakan.
2. Lewat WhatsApp Pandawa:
- Simpan nomor 0811-8-165-165.
- Kirim pesan ke Pandawa dan pilih menu Informasi > Cek Status Pembayaran.
- Masukkan NIK atau nomor BPJS serta tanggal lahir (format YYYY-MM-DD).
- Sistem akan menampilkan rincian nama, jumlah tunggakan, dan status pembayaran.
Cara daftar pemutihan BPJS
Untuk mengikuti program ini, peserta cukup datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, mengajukan permohonan registrasi ulang, dan memastikan data kependudukan sudah sesuai. Setelah diverifikasi sebagai peserta PBI, tunggakan akan dihapus sesuai ketentuan.
Apabila peserta telah mengetahui jumlah tunggakan yang dimiliki. Berikut merupakan cara untuk melakukan registrasi ulang pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan:
- Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Sampaikan permohonan registrasi ulang.
- Petugas akan memverifikasi data sebagai peserta PBI.
- Pastikan informasi sesuai data kependudukan.