Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan produk kedaluwarsa di Kp. Gardu No.77, RT.04/RW.01 Kel. Buaran, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan. Barang tersebut mulai dari pampers hingga sabun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025. Kemudian, terungkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/26/VII/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA.
"Modus operandi para pelaku mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan (pangan yang sudah kedaluwarsa atau mendekati kedaluwarsa), dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa pangan yang tertera atau yang telah mendekati waktu kedaluwarsa, dan dijual kembali," kata Ade dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Juli 2025.
Tindak pidana itu dilakukan pelaku di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Gardu No. 77 RT.04/RW.01 Kel. Buaran, Kec. Serpong, Tangerang Selatan. Aksi pelaku yang menghapus masa berlaku berbagai produk pangan maupun kosmetik diketahui masyarakat.
Kemudian, berdasarkan informasi masyarakat, petugas langsung melakukan observasi ke lokasi tersebut di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Gardu No. 77 RT.04/RW.01 Kel. Buaran Kec. Serpong Tangerang Selatan. Lalu, petugas menemukan seseorang bernama Asmadih yang tengah menurunkan barang dari dua unit truk serta menghapus masa kedaluwarsa barang, berupa bahan pangan maupun kosmetik.
Asmadih, 40 telah ditetapkan tersangka. Selain Asmadih, polisi juga menangkap Sadi Anarki, 49 yang merupakan rekan komplotannya.
Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita produk kedaluwarsa, satu buah pampers bayi kedaluwarsa, satu buah pampers bayi kedaluwarsa yang sudah di kemas ulang, satu buah produk sabun kedaluwarsa, satu buah produk sabun kedaluwarsa yang sudah di kemas ulang, satu unit mobil truck dengan nomor polisi B 9839 VQA, satu unit mobil truck dengan nomor polisi F 8113 FR, dua lembar surat jalan kendaraan.
Kemudian, dalam foto penyitaan tampak juga produk makanan dan minuman seperti saos cabe, shampo, pewangi makanan, sprite, pampers, pembalut. Barang-barang yang lewat masa kedaluwarsa ini dijual kembali kepasa masyarakat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.