Modus Baru, Sabu Cair Jadi Kristal Saat Tisu Kering

Pemusnahan narkotika jenis sabu dalam kemasan tisu basah. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Modus Baru, Sabu Cair Jadi Kristal Saat Tisu Kering

Ahmad Mustaqim • 8 July 2025 19:45

Yogyakarta: Aparat kepolisian menyebut narkotika jenis sabu dalam produk tisu basah yang diselundupkan warga negara asing (WNA) Malaysia, MNF dan warga Pringsewu, Lampung, AP, menjadi modus baru peredaran narkotika. Laboratorium forensik (Labfor) kepolisian baru pertama kali menangani modus tersebut. 

"Ini modus baru. Kami sudah menanyakan ke Labfor di Medan dan Surabaya belum pernah mengidentifikasi yang demikian," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, Komisaris Besar Roedy Yoelianto di Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada Selasa, 8 Juli 2025.

Roedy mengatakan uji di labfor Polda Jawa Tengah dilakukan dengan membuka tisu basah tersebut dan dipisahkan. Ia mengatakan tisu tersebut ditunggu hingga mengering. 

"Setelah (tisu) kering, dikremas (berubah menjadi) kristal. (Narkotika jenis) sabu ini biasanya kristal," ujarnya. 

Ia menduga tindak kejahatan tersebut dilakukan terorganisasi. Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan keduanya berada di maskapai yang sama dengan hanya beda tempat duduk.  

"Keduanya berada di maskapai sama namun tidak saling mengenal. Keduanya ini tahu kalau di dalam koper berisi sabu," ucapnya. 

Roedy berujar perbuatan MNF dan AP tersebut dikendalikan dari Kuala Lumpur, Malaysia. Aparat di Yogyakarta disebut telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk proses hukum dua tersangka tersebut. 

Sementara, Roedy belum mengetahui ke mana sabu dalam kemasan tisu basah akan didistribusikan. Menurutnya, keduanya menunggu instruksi dari orang di Malaysia setibanya di YIA. 

"Jadi belum ada instruksi akan dikemanakan. Ada pengendalian di Malaysia. Pengendali ini yang memberi arahan dari Kuala Lumpur sampai YIA, akan menunggu instruksi lanjut. Sebelum instruksi itu keluar (MNF dan AP) sudah ditangkap," kata dia. 

Ia menambahkan, tersangka AP merupakan mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. AP diduga membangun komunikasi dengan jaringan pengedar narkotika di Malaysia. 

Kini, MNF dan AP telah ditahan untuk proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)