Kawasan dermaga di Pulau Serangan, Denpasar. MI
Media Indonesia • 28 January 2025 17:21
Denpasar: Perubahan nama Pulau Serangan menjadi Pulau Kura-Kura Bali dibenerkan nelayan setempat. Imbasnya, mereka tidak lagi bebas melaut karena dibatasi wilayah tangkapan oleh investor di pulau tersebut.
Salah satu nelayan yang juga tokoh masyarakat setempat I Nyoman Dana mengatakan, Pulau Sarangan kini dikuasai PT Bali Turtle Island Development (BTID). Wilayah tangkapan yang sudah dibatas kerap diintervensi pihak perusahaan. Jika ada tamu atau investor yang berkunjung ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, nelayan dilarang melaut tanpa ada kompensasi apapun.
“Seluruhnya tidak bisa masuk, eksklusif untuk mereka. Dua hari sebelum ada tamu sudah diimbau lewat Kalian Banjar dan Prajuru Desa,” ujarnya.
I Nyoman Dana berharap kepada DPRD Kota Denpasar, DPRD Bali, Gubernur Bali hingga Presiden Prabowo Subianto membantu untuk mengembalikan laut yang saat ini dikuasai total oleh PT BTID. Harapannya, pantai lahan untuk mencari nafkah di Serangan dikembalikan.
| Baca: Pagar Laut Tangerang Sisa 11,46 Km, Cuaca Jadi Kendala |