Privatisasi Pulau Serangan Denpasar Nelayan Tak Bebas Melaut

Kawasan dermaga di Pulau Serangan, Denpasar. MI

Privatisasi Pulau Serangan Denpasar Nelayan Tak Bebas Melaut

Media Indonesia • 28 January 2025 17:21

Denpasar: Perubahan nama Pulau Serangan menjadi Pulau Kura-Kura Bali dibenerkan nelayan setempat. Imbasnya, mereka tidak lagi bebas melaut karena dibatasi wilayah tangkapan oleh investor di pulau tersebut.

Salah satu nelayan yang juga tokoh masyarakat setempat I Nyoman Dana mengatakan, Pulau Sarangan kini dikuasai PT Bali Turtle Island Development (BTID). Wilayah tangkapan yang sudah dibatas kerap diintervensi pihak perusahaan. Jika ada tamu atau investor yang berkunjung ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, nelayan dilarang melaut tanpa ada kompensasi apapun.

“Seluruhnya tidak bisa masuk, eksklusif untuk mereka. Dua hari sebelum ada tamu sudah diimbau lewat Kalian Banjar dan Prajuru Desa,” ujarnya. 

I Nyoman Dana berharap kepada DPRD Kota Denpasar, DPRD Bali, Gubernur Bali hingga Presiden Prabowo Subianto membantu untuk mengembalikan laut yang saat ini dikuasai total oleh PT BTID. Harapannya, pantai lahan untuk mencari nafkah di Serangan dikembalikan.
 

Baca: Pagar Laut Tangerang Sisa 11,46 Km, Cuaca Jadi Kendala

"Dulu Serangan ini dikelilingi pantai. Sekarang sudah kenyataannya tinggal segini saja pantainya bagaimana nelayan bisa mencari nafkah,” ujarnya. 

Sementara nelayan lainnya Nyoman Wirata mengaku penghasilannya sebagai nelayan berubah 100 persen setelah investor masuk ke Pulau Serangan. Nelayan dibatasi ruang gerak jika ingin keluar masuk harus berputar jauh sampai ke Pantai Sanur. Itulah sebabnya, penghasilan sebagai nelayan terus menurun.

"Penghasilan kami 100 persen menurun, bagaimana lautnya cuma segini. Dulu kami menikmati hasil tangkapan karena lautnya luas, sekarang tinggal segini aja,” keluhnya. 

Humas Kura-Kura Bali Zaky Hakim saat dikonfirmasi menegaskan, tidak ada upaya sedikit pun untuk mengubah nama Pulau Serangan menjadi Pulau Kura-Kura Bali. "Jadi tidak nama yang diubah atau yang dihilangkan. Itu tinggal masalah di-zoom in atau di-zoom out saja, bisa kelihatan masih ada namanya," ujarnya.

Ia juga mengklarifikasi informasi yang mengatakan masyarakat dilarang masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Serangan. Semua SOP harus ditaati karena saat ini masih dalam proses penataan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)