Polres Malang Tangani Aduan Proyek Perumahan Bodong Miliaran Rupiah

Polres Malang resmi membuka posko pengaduan. Dokumentasi/ Polres Malang

Polres Malang Tangani Aduan Proyek Perumahan Bodong Miliaran Rupiah

Daviq Umar Al Faruq • 21 May 2025 12:19

Malang: Puluhan warga korban dugaan penipuan proyek Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini bisa bernapas lega setelah Polres Malang resmi membuka posko pengaduan.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari para pembeli rumah yang uangnya sudah disetor sejak 2021 namun bangunan tak kunjung rampung hingga empat tahun berlalu.

"Polres Malang telah membuka posko pengaduan guna memfasilitasi masyarakat yang merasa menjadi korban proyek perumahan tersebut," kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Mei 2025.
 

Baca: Kades Wanakerta Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Surat Tanah Palsu
 
Posko ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi warga yang merasa dirugikan untuk melaporkan aduan mereka. Bambang mengimbau agar warga membawa bukti-bukti pendukung yang kuat, seperti bukti pembayaran, perjanjian jual beli, serta korespondensi dengan pihak pengembang PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam.

"Kami imbau masyarakat yang merasa dirugikan segera datang ke posko pengaduan yang kami siapkan, agar permasalahan ini bisa segera kami tangani sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.

Pembukaan posko pengaduan ini merupakan langkah awal kepolisian untuk mengumpulkan data dan mengkaji apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus ini. Total kerugian yang dialami warga ditaksir mencapai sekitar Rp9 miliar, namun hingga kini bangunan rumah tak kunjung selesai dan legalitasnya pun belum jelas.

"Jika dari hasil verifikasi laporan ditemukan indikasi pidana, tentu akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan," ujar Bambang.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)