21 May 2025 10:37
Tangerang: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis terdakwa Kepala Desa (Kades) Wanakerta Tumpang Sugian, dengan empat tahun kurungan penjara. Tumpang dinilai secara sah dan meyakinkan telah menggunakan surat tanah palsu atau yang dipalsukan.
"Memberlakukan pidana kepada terdakwa Tumpang Sugian, dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Ketua Majelis Hakim M Alfi Sahrin Usup, dalam program Headline News Metro TV, Rabu, 21 Mei 2025.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, yakni kurungan penjara selama lima tahun.
Kuasa Hukum Tumpang Sugian, Anri Saputra, menghormati putusan majelis hakim. Pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari ke depan untuk melakukan pencermatan berkas putusan sebelum memutuskan banding atau menerima.
"Kami lagi mengkaji dulu, apakah mau banding atau tidak mau banding. Kami dikasih waktu tujuh hari. Itu waktu yang sangat singkat. Kami gunakan sebaik mungkin," kata Anri.
Baca: Kades di Tangerang Serobot 4.000 Meter Tanah Milik Warganya |