Kades Wanakerta Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Surat Tanah Palsu

21 May 2025 10:37

Tangerang: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis terdakwa Kepala Desa (Kades) Wanakerta Tumpang Sugian, dengan empat tahun kurungan penjara. Tumpang dinilai secara sah dan meyakinkan telah menggunakan surat tanah palsu atau yang dipalsukan. 

"Memberlakukan pidana kepada terdakwa Tumpang Sugian, dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Ketua Majelis Hakim M Alfi Sahrin Usup, dalam program Headline News Metro TV, Rabu, 21 Mei 2025.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, yakni kurungan penjara selama lima tahun.

Kuasa Hukum Tumpang Sugian, Anri Saputra, menghormati putusan majelis hakim. Pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari ke depan untuk melakukan pencermatan berkas putusan sebelum memutuskan banding atau menerima. 

"Kami lagi mengkaji dulu, apakah mau banding atau  tidak mau banding. Kami dikasih waktu tujuh hari. Itu waktu yang sangat singkat. Kami gunakan sebaik mungkin," kata Anri.
 

Baca: Kades di Tangerang Serobot 4.000 Meter Tanah Milik Warganya


Sebelumnya, Ending, seorang warga di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, menjadi korban penyerobotan tanah. Lahan yang diserobot itu seluas 4.000 meter persegi di Kampung Sarongge.

Setelah cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat yang awalnya atas nama sang anak, tiba-tiba beralih menjadi tiga sertifikat atas nama sang kepala desa, Tumpang Sugian. 

Mengetahui hal tersebut, Ending sempat mendatangi Kantor Desa Wanakerta untuk mencari sang kades dan aparat desa yang berwenang, namun tak ada yang mau memberinya penjelasan. Hingga akhirnya, Ending melaporkan sang kades ke Polda Banten. 

Merespons laporan tersebut, Sub Direktorat Harta Benda dan Bangunan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, menangkap Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugian. Tumpang ditangkap atas dugaan pemalsuan surat tanah.

Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Mirodin, menjelaskan, penangkapan Tumpang ini merupakan rangkaian hasil penyelidikan pihaknya terkait dengan laporan warga atas nama Nurmalia yang merasa telah dirugikan. 

Warga Desa Wanakerta itu melaporkan kepala desanya sendiri ke Polda Banten karena mengklaim tanah seluas 4.000 meter yang AJB-nya atas nama orang tua Nurmalia.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)