Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 20 May 2025 20:32
Jakarta: Komisi III DPR mendalami tujuan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) dijaga TNI. Pendalaman itu dilakukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mempertanyakan alasan dibalik penjagaan tersebut. Dia menilai penjagaan sejatinya cukup dengan kepolisian.
“Apakah selama ini ada ancaman sehingga dijaga TNI? Yang menurut saya sebenarnya cukup anggota kepolisian, tak harus TNI,” tanya Sudding saat rapat di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Sudding mengingatkan Kejaksaan Agung tak seolah-olah mau menunjukkan sebuah kekuatan. Sehingga membuat orang enggan mau mengurus kasus.
"Tapi kan sekarang insistusi kejaksaan dijaga TNI memang selama ini ada kondisi darurat dan ancaman sehingga dijaga TNI? Jangan ini kayak show force (menunjukkan kekuatan). Sehingga orang yang mau ke kejaksaan, ada keengganan," ujar Sudding.
Baca juga: Felly Runtuwene Soroti Peliknya Persoalan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |