Polda Aceh Geledah BPRS Gayo Terkait Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Penggeledahan kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Aceh Tengah. Foto Istimewa

Polda Aceh Geledah BPRS Gayo Terkait Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Fajri Fatmawati • 9 May 2025 16:26

Banda Aceh: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menggeledah kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Aceh Tengah, Aceh. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana perbankan berupa pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar. 

“Benar, penyidik telah melakukan penggeledahan terkait dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar,” kata Kasubdit Fismondev Polda Aceh, AKBP Supriadi, Jumat, 9 Mei 2025.

Supriadi mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024. Tim penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penggeledahan selama lebih dari enam jam.

"Mereka memeriksa dokumen-dokumen terkait pembiayaan bermasalah yang diduga melibatkan oknum internal bank," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 963 dokumen pembiayaan nasabah serta satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra. Sertifikat tersebut mencakup tanah dan bangunan yang diduga terkait kasus ini. 

"Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti guna memperkuat proses hukum. Penyidikan masih berlanjut, dan kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini,” jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)