Gedung Kementerian BUMN. Foto: Medcom.id
Andhika Prasetyo • 4 February 2025 15:14
Jakarta: DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna. Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan pendirian BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan BUMN, baik dari sisi operasional maupun pengelolaan dividen untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara adalah upaya strategis untuk mendukung visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Sinergi antara pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan akan membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujar Erick saat rapat paripurna pengesahan RUU BUMN menjadi undang-undang BUMN di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Pengesahan undang-undang ini tidak hanya menekankan pendirian BPI Danantara, tetapi juga membawa sejumlah pembaruan penting. Salah satunya adalah penegasan pengelolaan aset BUMN yang dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, regulasi baru ini memberikan perhatian besar pada sumber daya manusia (SDM) BUMN. Pemerintah, lanjut Erick, menekankan pentingnya memberi peluang kepada penyandang disabilitas dan masyarakat setempat untuk terlibat dalam BUMN.
Lebih lanjut, pekerja perempuan didorong untuk menduduki posisi strategis seperti direksi dan dewan komisaris. Erick mengatakan RUU ini juga menegaskan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi.
"Dengan berbagai pengaturan yang telah disepakati dalam perubahan ini, kami berharap BUMN semakin kompetitif dan mampu mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia, sebagaimana telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto," kata Erick.
Pengesahan undang-undang ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan yang menilai langkah tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendorong peran strategis BUMN sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Tok! Modal Awal Danantara Ditetapkan Rp1.000 Triliun |