Mataram: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi laut di Gili Gede, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Pernyataan ini menanggapi maraknya isu reklamasi di kawasan wisata tersebut.
"Mereka mengajukan izin pembangunan dermaga dan water bungalow. Tidak ada izin reklamasi," ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, di Mataram seperti dilansir Antara, Rabu, 22 Oktober 2025.
Muslim mengakui PT Thamarind Dive Resort sebagai pengelola di Gili Gede selama ini hanya mengantongi izin lokasi. Izin tersebut dikeluarkan pada tahun 2019 dan berakhir pada tahun 2021 dengan masa berlaku dua tahun.
Bangunan di tengah laut sudah ada, namun bentangan menuju daratan belum lengkap. Hasil peninjauan PSDKP Satker Lombok dan Pangkalan PSDKP Benoa menyimpulkan tidak ada masalah substansial, hanya memerlukan penyesuaian tindak lanjut mengingat izin lokasi telah kedaluwarsa.
Muslim menegaskan, pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi untuk PT Thamarind Resort. Hal ini merujuk pada Pasal 2 Ayat (3) Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Reklamasi.
"Reklamasi tidak boleh dilaksanakan di kawasan konservasi dan alur laut. Itu sudah jelas," terang Muslim.
Peraturan tersebut secara tegas melarang penerbitan izin reklamasi di perairan Gili Gede yang masuk kategori kawasan konservasi dan alur laut. Meski demikian, Muslim menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap pihak kejaksaan yang mengusut dugaan persoalan reklamasi tersebut.
"Saya mendukung persoalan ini untuk dituntaskan. Siapa pun pelaku usaha wajib taat izin dan aturan sehingga ada kepastian hukum. Investasi daerah bisa tumbuh tanpa keraguan," katanya.
Dukungan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus menjaga kelestarian kawasan konservasi di NTB.