Mengenal BP Tapera: Tugas, Peserta, dan Besaran Iuran

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Mengenal BP Tapera: Tugas, Peserta, dan Besaran Iuran

Eko Nordiansyah • 24 September 2025 15:36

Jakarta: Pemerintah memiliki program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan menabung secara bertahap. Tapera dianggap sebagai solusi untuk pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja.

Apa itu BP Tapera?

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bertujuan membantu masyarakat memiliki hunian layak melalui program tabungan perumahan. BP Tapera mengelola dana yang dikumpulkan dari peserta, seperti pekerja formal dan informal, untuk mendukung pembiayaan perumahan.

BP Tapera didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Sebagai pengelola dana perumahan, BP Tapera memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana peserta.

Baca Juga :

Bisa Kok Gaji Pas-pasan Beli Rumah, Ikuti 10 Cara Menabung Berikut Ini!

(Ilustrasi BP Tapera. Foto: Dok MI)

Tugas BP Tapera

BP Tapera berperan antara lain:

  • Menghimpun iuran dari peserta.
  • Mengelola dana yang terkumpul.
  • Memastikan dana tersebut diinvestasikan secara efektif untuk memberikan hasil yang optimal bagi peserta.
  • Mengatur distribusi dana bagi peserta yang memenuhi syarat untuk pembiayaan perumahan.
  • Mengembalikan dana simpanan berikut hasil investasinya ketika masa kepesertaan berakhir.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, BP Tapera bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan perbankan, untuk mengelola dan menyalurkan dana Tapera. Dana yang terkumpul diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan, seperti obligasi pemerintah dan deposito berjangka.

Iuran tapera

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran iuran Tapera adalah tiga persen gaji, upah, atau penghasilan peserta. Besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara pekerja mandiri atau freelancer harus menanggung iuran tersebut sepenuhnya alias tiga persen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)