Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 24 September 2025 15:36
Jakarta: Pemerintah memiliki program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan menabung secara bertahap. Tapera dianggap sebagai solusi untuk pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bertujuan membantu masyarakat memiliki hunian layak melalui program tabungan perumahan. BP Tapera mengelola dana yang dikumpulkan dari peserta, seperti pekerja formal dan informal, untuk mendukung pembiayaan perumahan.
BP Tapera didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Sebagai pengelola dana perumahan, BP Tapera memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana peserta.
(Ilustrasi BP Tapera. Foto: Dok MI)
BP Tapera berperan antara lain:
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, BP Tapera bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan perbankan, untuk mengelola dan menyalurkan dana Tapera. Dana yang terkumpul diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan, seperti obligasi pemerintah dan deposito berjangka.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran iuran Tapera adalah tiga persen gaji, upah, atau penghasilan peserta. Besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara pekerja mandiri atau freelancer harus menanggung iuran tersebut sepenuhnya alias tiga persen.