Sejarah Perubahan Nama Militer Indonesia, dari BKR sampai TNI

PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Dok. MI/Usman Iskandar)

Sejarah Perubahan Nama Militer Indonesia, dari BKR sampai TNI

Riza Aslam Khaeron • 1 October 2025 14:41

Jakarta: Hari ini Rabu, 1 Oktober 2025, bangsa Indonesia bersiap memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang jatuh pada 5 Oktober 2025. Momentum ini menjadi saat yang tepat untuk menengok kembali jejak sejarah kelahiran dan transformasi institusi militer Indonesia.

Sebelum dikenal dengan nama TNI seperti sekarang, lembaga pertahanan ini mengalami beberapa kali perubahan nama dan struktur sejak awal kemerdekaan.

Perjalanan panjang dari Badan Keamanan Rakyat (BKR) hingga menjadi TNI mencerminkan dinamika politik dan strategi negara dalam menjaga kedaulatan.Berikut penjelasan lebih lanjut.
 

Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia belum membentuk tentara resmi. Dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945, diputuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR), yang kemudian diumumkan oleh Presiden Soekarno pada 23 Agustus 1945.

BKR bukanlah militer formal, melainkan wadah koordinatif yang bersifat sementara untuk menghimpun eks-PETA dan Heiho. Fungsi utamanya adalah menjaga ketertiban umum dengan menghindari bentrokan langsung terhadap pasukan Jepang yang masih bersenjata dan Sekutu yang akan datang.
 

Tentara Keamanan Rakyat (TKR)

Situasi keamanan memburuk pascakemerdekaan, terutama dengan kedatangan pasukan Sekutu dan upaya Belanda kembali menjajah. Pemerintah merespons dengan mengeluarkan Maklumat Pemerintah pada 5 Oktober 1945 yang membentuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR).

Tanggal ini kemudian diperingati sebagai Hari Ulang Tahun TNI. Dalam struktur awal, Suprijadi ditunjuk sebagai pimpinan tertinggi, namun karena tidak diketahui keberadaannya, peran pelaksana harian dijalankan oleh M. Soeljoadikusumo, sementara Urip Soemohardjo menjabat sebagai Kepala Staf Umum.

Pada 18 Desember 1945, hasil pemilihan di lingkungan TKR menetapkan Kolonel Soedirman sebagai Panglima Besar TKR setelah keberhasilannya memimpin Palagan Ambarawa.
 

Tentara Keselamatan Rakyat (TKR)

Tanggal 7 Januari 1946, pemerintah mengeluarkan Penetapan Pemerintah No. 2/S.D. Tahun 1946, yang menetapkan perubahan nama dari Tentara Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Pada saat yang sama, Kementerian Keamanan juga diubah menjadi Kementerian Pertahanan.

Perubahan ini bertujuan untuk menegaskan fungsi militer sebagai penjaga keselamatan nasional, bukan hanya sekadar keamanan sipil.
 
Baca Juga: CFD Tetap Digelar Saat HUT TNI Minggu Ini
 

Tentara Republik Indonesia (TRI)

Melalui Penetapan Pemerintah No. 4/S.D. Tahun 1946 tanggal 25 Januari 1946, pemerintah kembali melakukan reorganisasi militer dengan mengganti nama Tentara Keselamatan Rakyat menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa TRI merupakan satu-satunya organisasi militer resmi negara. Langkah ini diambil untuk menyempurnakan struktur militer, memperbaiki disiplin, serta menyatukan aneka kekuatan bersenjata dalam kerangka komando nasional.
 

Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Pada 3 Juni 1947, Presiden Soekarno mengesahkan penyatuan TRI dengan laskar-laskar perjuangan rakyat ke dalam satu organisasi bernama Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Penyatuan ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk mengakhiri dualisme kekuatan bersenjata dan memperkuat pertahanan nasional dalam menghadapi Agresi Militer Belanda I.

Keputusan ini dituangkan dalam Berita Negara Tahun 1947 No. 24, menjadikan TNI sebagai satu-satunya kekuatan militer sah Republik Indonesia.
 

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)

Pada awal dekade 1960-an, pemerintah menyatukan angkatan darat, laut, udara, dan kepolisian negara ke dalam satu payung bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)

Pembentukan ABRI diawali dengan pengesahan Undang?Undang No. 13 Tahun 1961 pada Senin, 19 Juni 1961, yang menetapkan Kepolisian Negara sebagai bagian dari angkatan bersenjata. Hal ini menempatkan Polri setara dengan Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

Pada Kamis, 12 April 1962, diberlakukan Keputusan Presiden No. 134 Tahun 1962, yang secara resmi menyatukan nomenklatur Kepolisian dengan struktur angkatan bersenjata lainnya, dan secara institusional memfinalisasi format ABRI yang terdiri dari empat angkatan: AD, AL, AU, dan Polri.
 

Kembali Menjadi TNI

Sebagai bagian dari agenda reformasi, pemerintah mulai memisahkan Polri dari struktur ABRI. Pada Kamis, 1 April 1999, Presiden B. J. Habibie mengeluarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Polri dari ABRI. 

Kemudian, pada Jumat, 18 Agustus 2000, MPR mengesahkan TAP MPR No. VI/MPR/2000 yang memisahkan organisasi TNI dan Polri, serta TAP MPR No. VII/MPR/2000 yang menetapkan fungsi keduanya: TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat keamanan dalam negeri.

Sejak saat itu, struktur pertahanan Indonesia kembali dipisahkan secara tegas antara militer dan kepolisian, dengan nomenklatur resmi TNI untuk angkatan bersenjata.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)