Pemerintah Bakal Panggil Pelaku Usaha Padat Karya soal Rendahnya Upah Pekerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO: Kemenko Perekonomian

Pemerintah Bakal Panggil Pelaku Usaha Padat Karya soal Rendahnya Upah Pekerja

M Ilham Ramadhan Avisena • 29 April 2025 19:19

Jakarta: Pemerintah bakal memanggil para pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait, termasuk mengenai besaran upah yang diberikan kepada para pekerja atau buruh.
 
"Tentu masing-masing perusahaan itu punya kebijakan terkait dengan renumerasi karyawannya. Tetapi kalau kita lihat tergantung situasi perindustriannya, besok industri padat karya saya panggil," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada pewarta di kantornya, Jakarta, Selasa, 29 April 2025.
 
Tingkat upah riil tenaga kerja di Indonesia diketahui mengalami penurunan tajam dan memiliki laju pertumbuhan yang lambat, terutama pascapandemi covid-19. Pendapatan yang diterima oleh pekerja tidak berbanding lurus dengan besarnya biaya hidup yang memiliki tingkat pertumbuhan lebih cepat dan tinggi.
 
Kondisi itu juga sedianya dipotret oleh Bank Dunia. Belum lama ini lembaga tersebut merilis laporan yang mendapati sebanyak 60,3 persen penduduk di Indonesia merupakan masyarakat miskin pada 2024. Itu berarti 178,9 juta orang di Tanah Air merupakan golongan miskin, dari total penduduk yang mencapai 285,1 juta jiwa.
 
Laporan tersebut mengacu pada garis kemiskinan untuk kategori negara dengan pendapatan menengah ke atas (upper middle income country) sebesar USD6,85 per kapita per hari atau setara pengeluaran Rp115.080 per orang per hari (kurs Rp16.800/USD).
 

Baca juga: Setumpuk Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia, Mulai dari Upah hingga Pengangguran


(Ilustrasi upah. Foto: Medcom.id)
 

Indonesia negara berpendapatan menengah ke atas

 
Diketahui, Bank Dunia mengkategorikan Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke atas pada 2023, setelah mencapai gross national income atau GNI (pendapatan nasional bruto) sebesar USD4.580 per kapita.
 
Mengenai hal itu, Airlangga mengatakan formulasi penghitungan penduduk miskin yang digunakan pemerintah berbeda dengan yang digunakan oleh Bank Dunia. "Pemerintah punya angka standarnya, kita lagi review lagi," tutur dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)