Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 28 April 2025 14:44
Jakarta: Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda memastikan usulan Kota Solo menjadi menjadi Daerah Istimewa Surakarta merupakan usulan dari masyarakat. Pemerintah Kota Solo tak pernah mengusulkan.
"Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah tapi mungkin usulan dari masyarakat," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Rifqi mempersilahkan apabila Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Namun, dia mengingatkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan pemekaran atau penggabungan daerah.
PP itu mesti terbit hasil disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dia menjelaskan PP yang pertama terkait dengan desain besar otonomi daerah di Indonesia.
PP ini bicara tentang cetak biru (blue print) kebutuhan pemekaran atau penggabungan wilayah di Indonesia. Khususnya dalam jangka waktu yang panjang.
"Jadi kira-kira kalau PP ini selesai 100 tahun 200 tahun ke depan itu kita bisa tahu jumlah provinsi di Indonesia itu berapa sih idealnya, jumlah kabupaten kota berapa sih, jumlah daerah yang bersifat kehususan atau istimewa sekarang kan baru banyak bicara soal Solo kan, itu kira-kira dimana saja indikatornya apa dan seterusnya," ucap dia.
Baca Juga:
Wali Kota Solo Buka Suara soal Usulan Jadi Daerah Istimewa |