Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 30 April 2025 09:35
Jakarta: Pemerintah mengungkap alasan meminta DPR menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara. Salah satunya terkait banyaknya pelanggaran pesawat asing.
"Urgensi RUU Pengelolaan Ruang Udara antara lain belum adanya payung hukum pengelolaan ruang udara. Kemudian pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh pesawat udara atau wahana udara asing, termasuk pelanggaran kawasan udara terlarang dan terbatas,” kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 April 2025.
Eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan pemerintah merasa perlu adanya aturan yang terkait pelarangan wilayah udara. Termasuk pemidanaan terhadap pelanggar.
RUU Pengelolaan Ruang Udara, kata dia, juga diharapkan dapat mengatur secara komprehensif penggunaan drone oleh masyarakat sipil.
Baca juga:
Agenda DPR Hari Ini: Komisi I Rapat dengan Menhan hinga RDP Tewasnya Mahasiswa UKI |