Banyak Pelanggaran Pesawat Asing Jadi Urgensi RUU Pengelolaan Ruang Udara

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Banyak Pelanggaran Pesawat Asing Jadi Urgensi RUU Pengelolaan Ruang Udara

Fachri Audhia Hafiez • 30 April 2025 09:35

Jakarta: Pemerintah mengungkap alasan meminta DPR menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara. Salah satunya terkait banyaknya pelanggaran pesawat asing.

"Urgensi RUU Pengelolaan Ruang Udara antara lain belum adanya payung hukum pengelolaan ruang udara. Kemudian pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh pesawat udara atau wahana udara asing, termasuk pelanggaran kawasan udara terlarang dan terbatas,” kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan pemerintah merasa perlu adanya aturan yang terkait pelarangan wilayah udara. Termasuk pemidanaan terhadap pelanggar.

RUU Pengelolaan Ruang Udara, kata dia, juga diharapkan dapat mengatur secara komprehensif penggunaan drone oleh masyarakat sipil.
 

Baca juga: 

Agenda DPR Hari Ini: Komisi I Rapat dengan Menhan hinga RDP Tewasnya Mahasiswa UKI


“Belum ada pengaturan kegiatan penggunaan wahana udara dan pesawat udara tanpa awak seperti drone, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah dengan tujuan yang beragam,” ujar Supratman.

Supratman menyebut pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pengelolaan Ruang Udara ke panitia khusus (pansus). RUU tersebut sudah pernah dibahas oleh DPR 2019-2024, tetapi di-carry over ke periode saat ini.

“Pada 25 September 2024 RUU ini telah dibahas dalam Rapat Kerja Pansus DPR, yang menetapkan RUU ini dalam hal ini adalah RUU Pengelolaan Ruang Udara, di-carry over ke periode DPR RI tahun 2024-2029,” ucap Supratman.

Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya mengatakan terdapat kurang lebih 300 DIM yang diserahkan pemerintah. Sebanyak 29 di antaranya berkaitan dengan substansi.

Terdapat 11 DIM yang tidak berkaitan substansi. Kemudian, terdapat 40 di antaranya adalah DIM tambahan.

“Kami sudah sepakat karena kami juga sudah ditugaskan dalam fraksi kami masing-masing untuk melanjutkan pembahasan RUU ini. Semua dari fraksi pada intinya menyetujui pembahasan yang tadi Bapak Menteri sampaikan,” kata Endipat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)