Suasana sidang perdana gugatan ijazah SMA palsu Jokowi di PN Solo. Metrotvnews.com/ Triawati
Jakarta: Nama besar Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali jadi sorotan di ruang sidang. Bukan soal kebijakan, melainkan gugatan serius terkait dugaan ijazah palsu. Perkara ini tak hanya menyentuh ranah hukum, tetapi juga kredibilitas pemilu lokal 20 tahun lalu.
Gugatan yang diajukan Muhammad Taufiq—mengatasnamakan kelompok TIPU UGM—mencantumkan Jokowi sebagai tergugat I, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai tergugat II. Sebagai pihak yang memverifikasi dokumen saat Jokowi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2005, KPU Solo kini jadi sorotan.
Namun KPU Solo tampil tanpa ragu. Mereka menegaskan telah memverifikasi ijazah Jokowi sesuai prosedur. Tak hanya itu, KPU Solo juga bersiap menghadirkan mantan komisioner masa lalu jika diperlukan, sebagai saksi kunci pembelaan terhadap keabsahan pencalonan sang presiden di masa lalu.
Berikut ini 5 daftar kesiapan KPU Solo dalam memberikan klarifikasi hukum atas verifikasi ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi:
1. Keyakinan Penuh terhadap Prosedur Verifikasi Ijazah Presiden ke-7 RI
Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya yakin proses verifikasi ijazah Jokowi saat maju sebagai calon wali kota dulu telah sesuai koridor hukum.
"Yakin, karena kami sudah sesuai prosedur ya pada waktu itu dan kalau mengenai itu ada semacam cacat administrasi tidak verifikasi," tegas Arya di PN Solo, Kamis, 24 April 2025.
KPU Solo menolak anggapan ada kekeliruan administratif dalam pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo—langkah awal yang mengantar beliau hingga ke puncak pemerintahan Indonesia.
Baca juga:
5 Fakta-fakta Sidang Perdana Ijazah Jokowi di PN Solo
2. Tidak Ada Tanggapan Publik atau Sengketa Administratif pada Masa Itu
Menurut Arya, selama proses pencalonan Jokowi, masyarakat maupun pihak lain tidak pernah menyampaikan keberatan. Artinya, tidak ada satu pun sinyal administratif bermasalah hingga akhirnya Jokowi ditetapkan sebagai calon terpilih.
"Setahu saya itu kan tidak ada tanggapan masyarakat, tidak ada persoalan di sengketa administrasi sampai dengan diputuskan sebagai calon terpilih. Itu kan tidak ada, tidak ada masalah ya," jelasnya.
Ketiadaan reaksi publik dan sengketa administratif ini memperkuat posisi hukum KPU Solo dan menegaskan bahwa pencalonan Presiden ke-7 RI telah berjalan sesuai aturan yang sah.
3. Sudah Kontak dengan Komisioner KPU Periode Jokowi Maju Wali Kota
Tak hanya mengandalkan dokumen, KPU Solo juga telah menjalin komunikasi dengan para komisioner periode 2005—yakni saat Jokowi mencalonkan diri untuk pertama kalinya sebagai Wali Kota Solo. Mereka siap hadir jika pengadilan membutuhkan kesaksian.
"Beberapa sudah kami hubungi dan nanti pada komisionernya siap bila dimintai keterangan," ungkap Arya.
Langkah ini menunjukkan komitmen KPU Solo membuka semua fakta sejarah yang dapat memperjelas keabsahan proses pencalonan Presiden ke-7 RI di level pemerintahan daerah.
4. Aktif Hadiri Sidang dan Siap Jalani Mediasi
Dalam sidang perdana pada Kamis, 24 April 2025, KPU Solo hadir sebagai tergugat II bersama tiga pihak lain: Presiden Jokowi (tergugat I, diwakili kuasa hukum), SMAN 6 Surakarta, dan UGM. Kehadiran langsung ini menunjukkan keterbukaan dan kesediaan KPU Solo menghadapi semua tudingan.
Tidak ada kesan menghindar. Justru, mereka menunjukkan kesiapan total dalam menghadapi gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI yang kini tengah menjadi perhatian nasional.
5. Klarifikasi Lengkap: Prosedur Tertulis hingga Dukungan Komisioner Lama
Arya menegaskan bahwa segala proses administratif telah didokumentasikan secara legal, sah, dan telah sesuai dengan aturan kepemiluan yang berlaku saat itu.
"Itu sudah ada prosedur ya, sebenarnya sudah sudah, sudah sesuai prosedur lah. Dan dalam masa ini ya KPU yang saat ini sudah komunikasi dengan komisioner pada masa ini juga ya," tambahnya.
Dokumen, komunikasi, hingga kesaksian masa lalu—semua akan disiapkan KPU Solo dalam menghadapi perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Solo.
Akankah kesiapan KPU Solo cukup untuk meredam tudingan terhadap Jokowi, pemimpin yang telah menutup masa jabatannya dengan dua periode? Jawaban atas gugatan ini bukan hanya soal dokumen, tapi juga soal kredibilitas sejarah demokrasi lokal di Indonesia.