Suasana sidang perdana gugatan ijazah SMA palsu Jokowi di PN Solo. Metrotvnews.com/ Triawati
Riza Aslam Khaeron • 25 April 2025 13:46
Jakarta: Hari Kamis, 24 April 2025, Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sidang tersebut berlangsung terbuka dan menyita perhatian publik karena menggugat keabsahan dokumen pendidikan kepala negara. Berikut fakta-faktanya.
Jokowi Digugat oleh Kelompok TIPU UGM
Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, pengacara asal Solo yang mewakili kelompok bernama Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Dalam perkara ini, Jokowi menjadi tergugat I, disusul oleh KPU Solo sebagai tergugat II, SMAN 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat IV.
Skorsing Ganda hingga Kesalahan Alamat
Majelis hakim terdiri dari Putu Gde Hariadi sebagai ketua, serta anggota hakim Sutikna dan Wahyuni. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan sempat diskors dua kali. Skorsing pertama selama 30 menit dilakukan karena kesalahan penulisan alamat pada surat kuasa tergugat III, yang tertulis ditujukan ke PN Boyolali.
Skorsing kedua berlangsung selama 20 menit untuk registrasi kuasa hukum pihak tergugat III yang belum terdaftar secara administratif.
Jokowi Tak Hadir, Diwakili Kuasa Hukum
Jokowi tidak hadir dalam persidangan. Kuasa hukumnya, YB Irpan, menyampaikan bahwa kliennya sedang menjalankan tugas kenegaraan sebagai utusan khusus ke Vatikan untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus.
"Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Pak Presiden untuk melakukan kunjungan layak ke Vatikan," ungkap Irpan, di PN Solo, Kamis, 24 April 2025.
Penggugat Usulkan Guru Besar UNS sebagai Mediator
Salah satu agenda sidang adalah penunjukan mediator untuk proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016. Penggugat mengusulkan Prof. Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Perdata dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebagai mediator.
Kuasa hukum tergugat menyatakan tidak keberatan, namun meminta konfirmasi kesediaan dari yang bersangkutan.
Usai istirahat, kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa Prof. Adi telah menyatakan bersedia menjadi mediator. Mediasi direncanakan akan digelar pada Rabu, 30 April 2025.
Harapan Agar Jokowi Hadir dan Pertimbangan Kuasa Hukumnya
Muhammad Taufiq berharap proses mediasi tidak berakhir buntu seperti yang sebelumnya terjadi pada perkara serupa. Ia menekankan pentingnya kehadiran Jokowi sebagai pihak prinsipal agar mediasi dapat berjalan konstruktif.
Sementara itu, YB Irpan menyatakan bahwa keputusan untuk melanjutkan mediasi akan dikonsultasikan lebih dahulu kepada Jokowi setelah menerima resume tuntutan dari penggugat.
"Saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi," ujar Irpan.
Sidang selanjutnya akan difokuskan pada proses mediasi yang akan dipimpin langsung oleh Prof. Adi Sulistiyono.