Jakarta: Hari raya Iduladha identik dengan ibadah kurban, yaitu menyembelih hewan seperti kambing, sapi, atau unta sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan kepedulian terhadap sesama.
Namun, pertanyaan yang cukup sering muncul di masyarakat adalah, apakah hanya umat Muslim yang boleh berkurban? apakah non-Muslim boleh ikut berkurban?
Apa Itu Kurban dalam Islam?
Ibadah kurban merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, dilakukan setiap tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS.
Secara hukum fiqih, kurban termasuk ibadah mahdhah, yaitu ibadah yang aturannya ditetapkan langsung oleh syariat Islam. Karena itu, niat, syarat, dan tata cara pelaksanaannya memiliki ketentuan khusus.
Apakah Non-Muslim Boleh Ikut Berkurban?
Para ulama sepakat bahwa ibadah kurban hanya diwajibkan atau disunahkan bagi umat Muslim yang memenuhi syarat, seperti mampu secara finansial. Namun, bagaimana jika ada non-Muslim yang ingin menyumbang hewan kurban sebagai bentuk solidaritas atau sedekah? Berikut penjelasannya.
1. Jika Non-Muslim Menyumbang untuk Kurban
Dalam konteks ini, non-Muslim boleh saja menyumbangkan hewan kepada panitia kurban atau yayasan sebagai bentuk sedekah. Namun, hewan tersebut tidak dihitung sebagai ibadah kurban syar’i, karena pelaku kurban harus beragama Islam dan melafalkan niat sebagai bentuk ibadah kepada Allah.
Hewan sumbangan dari non-Muslim tetap bisa disembelih, dan dagingnya bisa dibagikan kepada yang membutuhkan. Namun statusnya bukan sebagai “kurban” dalam pengertian ibadah.
2. Jika Non-Muslim Ingin Menyembelih Sendiri
Karena kurban adalah ibadah yang disertai niat dan tata cara Islami, maka non-Muslim tidak bisa melakukan penyembelihan kurban secara syar’i. Bahkan dalam Islam, penyembelih hewan kurban sebaiknya adalah seorang Muslim yang memenuhi syarat.
Dilansir dari NU Online, Syekh Muhammad bin Ali Ba’athiyah berkata:
“Faidah. Di antara syarat-syarat niat adalah islamnya orang yang niat. Tidak disyaratkan islamnya dalam beberapa persoalan yang disebutkan oleh pengarang kitab al-Mawakib al-Aliyyah, yaitu ada lima kasus,” (Syekh Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba’athiyah, Ghayah al-Muna Syarh Safinah al-Saja, hal. 159).
Meski tidak sah atas nama kurban, bukan berarti sumbangan binatang kurban yang diberikan oleh non-Muslim tidak memiliki manfaat sama sekali. Binatang tersebut tetap boleh diterima atas nama sedekah.
Dari sedekah itu, non-Muslim tetap mendapat manfaat pahalanya. Para ulama menegaskan, amal ibadah non-Muslim yang tidak membutuhkan niat, seperti sedekah, dicatatkan pahalanya untuk sang pelaku, bisa bermanfaat di dunia dengan memperbanyak rezeki dan meringankan siksaan di akhirat.
Meski ibadah kurban secara teknis hanya ditujukan untuk Muslim, namun nilai-nilai kemanusiaan, kepedulian sosial, dan kebersamaan sangat universal dan non-Muslim bisa berpartisipasi dalam semangat berbagi, misalnya melalui:
- Memberikan bantuan logistik pada kegiatan kurban.
- Menyumbang dana untuk distribusi daging.
- Turut serta dalam aksi sosial dan kebersihan lingkungan saat hari raya.