Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Tri Subarkah • 3 June 2025 23:48
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menginvestigasi pihak yang membawa masuk laptop serta tablet ke dalam kamar rumah tahanan (rutan) Tom Lembong. Tom merupakan mantan Menteri Perdagangan yang saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
"Kita sekarang investigasi siapa yang memasukkan alat-alat komunikasi dan alat elektronik itu sampai bisa di kamar yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
Harli menyebut alat elektronik dan komunikasi dilarang dibawa masuk ke dalam rutan oleh seorang terdakwa. Sebelumnya, Tom menggunakan laptop Macbook dan tablet Ipad Tom saat menyusun nota pembelaan atau peidoi di dalam rutan.
Namun, laptop dan tabletnya itu belakangan disita. Akibatnya, Tom menulis pleidoi tersebut secara manual dengan tangannya sendiri. Menurut Harli, banyak terdakwa yang menulis pleidoi secara manual.
"Banyak pleidoi yang ditulis dengan tulisan tangan oleh para terdakwa, itu yang pertama. Kedua, memang dilarang alat elektronik dan alat komunikasi dibawa ke ruang tahanan, ke kamar tahanan," terangnya.
Baca juga: Kejagung Respons Tom Lembong Mengeluh Tulis Pleidoi pakai Kertas |