Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 14:25
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan satu kesempatan kepada eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
“Penyidik sudah melakukan pemanggilan yang kedua kan kemarin, dan dalam waktu dekat, pemanggilan ketiga sedang dan dalam proses,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.
Anang mengatakan, jika Jurist tidak hadir dalam panggilan ketiga, penyidik akan menjadikannya buronan. Status red notice juga akan diminta diterbitkan untuk eks anak buah Nadiem itu.
“Nanti diajukan red notice, tapi kan, harus didahului dengan (pemanggilan), diantaranya DPR, penetapan DPO, tapi kan, tinggal pemanggilan ketiga,” ucap Anang.
Baca juga:
Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan, Kejagung Cari Cara untuk Menyeretnya |