Malang Darurat Sampah Plastik, Aktivis Desak Perda Pembatasan Kemasan Sekali Pakai

Sejumlah aktivis lingkungan melalui aksi teatrikal di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 13 Agustus 2025. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq

Malang Darurat Sampah Plastik, Aktivis Desak Perda Pembatasan Kemasan Sekali Pakai

Daviq Umar Al Faruq • 13 August 2025 16:35

Malang: Sejumlah aktivis lingkungan di Malang mendesak Pemerintah Kota Malang segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pembatasan Plastik Sekali Pakai. Desakan ini disuarakan melalui aksi teatrikal di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, 13 Agustus 2025, yang diikuti sekitar 20 peserta dari Ecoton Foundation, Marapaima, dan Aksi Biroe Universitas Brawijaya.

Aksi ini digelar untuk menyoroti ancaman kontaminasi mikroplastik terhadap kesehatan masyarakat, terutama bayi dan ibu hamil. Berdasarkan penelitian Ecoton, mikroplastik ditemukan di darah, feses, hingga saluran utama peredaran darah janin (vena umbilikalis).
 

Baca: Tumpukan Sampah Diduga Pemicu Meningkatnya Kasus Leptospirosis di Yogyakarta
 
Penelitian menunjukkan kandungan mikroplastik pada feses bayi 14,3 kali lipat lebih tinggi dibandingkan orang dewasa. Polimer yang teridentifikasi antara lain PET dan PC, yang diduga berasal dari susu formula, ASI, mainan plastik, hingga udara terkontaminasi.

Pada darah ibu hamil, ditemukan rata-rata 8.176 partikel mikroplastik per gram, dengan polimer dominan PA, PU, PET, P, PS, PVC, PMMA, ACR, FKM, dan BR. Sumber paparan antara lain kemasan plastik sekali pakai, botol air mineral, kosmetik, cat kuku, dan produk harian lainnya.

“Konsumsi mikroplastik meningkatkan risiko kanker, gangguan pernapasan, penyakit usus, serta infertilitas. Mikroplastik juga dapat memicu peradangan yang menjadi pemicu awal kanker dan berpotensi mengganggu efektivitas antibiotik,” kata Rafika, Kepala Laboratorium Mikroplastik Ecoton di Malang.

Ecoton menyebut Kota Malang sebagai salah satu penyumbang kebocoran sampah plastik ke Sungai Brantas. Peneliti Aksibiroe Universitas Brawijaya, Manuel Marsahata Togi Sidabutar, mengungkap 78 persen sampah di Bendungan Sengguruh didominasi plastik sekali pakai, khususnya kantong kresek.

"Hasil pantauan kami menunjukkan dominasi plastik sekali pakai di sampah sungai. Kondisi ini tidak hanya mengganggu ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko kontaminasi mikroplastik bagi manusia," ungkap Manuel.

Data menunjukkan Kota Malang menghasilkan rata-rata 778,34 ton sampah per hari. Plastik menyumbang 13,7 persen atau lebih dari 106 ton setiap hari. Sampah tersebut menumpuk di TPA Supit Urang dan memperparah pencemaran.

Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan plastik dinilai belum efektif. Pasalnya implementasi terkait aturan tersebut dinilai minim pengawasan, insentif, dan sanksi. 

“Kami mendesak Pemkot Malang segera membentuk peraturan daerah yang mengatur jelas pembatasan dan pengurangan plastik sekali pakai, dilengkapi mekanisme pengawasan, insentif, dan sanksi tegas,” tegas Alaika Rahmatullah, Koordinator Aksi Selamatkan Malang Bebas Plastik.

Tuntutan ke Pemerintah

Selain mendesak Pemkot Malang, para aktivis juga mengirim pesan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang sedang menghadiri perundingan INC-5.2 di Jenewa, Swiss. Mereka meminta pemerintah memperjuangkan aturan global yang melarang penggunaan bahan kimia berbahaya dalam kemasan plastik makanan, seperti Bisphenol-A (BPA), Phtalat, dan PFAS.

Aksi ini juga menghasilkan tiga tuntutan utama:

1. Membentuk Perda atau Perwali pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, dilengkapi sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, serta mendukung sistem guna ulang.
2. Mewajibkan pelabelan jelas pada kemasan plastik terkait kandungan bahan kimia berbahaya.
3. Memeratakan pelayanan persampahan dengan menyediakan TPS 3R dan tempat sampah terpilah di setiap kelurahan.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)