Ilustrasi tawuran/Medcom.id
Christian • 22 April 2025 13:11
Jakarta: Seorang Remaja bernisial A, ditangkap petugas Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat. A terlibat tawuran di rel kereta api di Jalan Tanah Tinggi 1 A, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa 22 April 2025 dini hari.
Remaja tersebut ditangkap pukul 03.50 WIB berikut dua bilah cerurit panjang dan satu batang pipa beli jenis cocor bebek. Anggota menangkap A saat tengah berkumpul dan diduga hendak melakukan aksi tawuran.
“Tim patroli berhasil mencegah potensi tawuran yang dapat membahayakan masyarakat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang membawa senjata tajam di ruang publik,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 April 2025.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, menyebut pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca: Tawuran di Gunung Sahari, 25 Remaja Ditangkap |