Ilustrasi. Foto: Medcom
M. Iqbal Al Machmudi • 16 April 2025 17:46
Jakarta: Kementerian Kesehatan mengajukan pencabutan surat tanda register (STR) dokter Obgyn ke Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Sebab, dokter kandungan di Garut, Jawa Barat (Jabar) itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien.
"Kemenkes sudah mengirimkan surat ke KKI untuk meminta pencabutan STR yang otomatis akan menggugurkan SIP? oknum dokter," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 16 April 2025.
Aji mengatakan kasus tersebut mencederai nilai-nilai luhur profesi kedokteran. Serta, merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan pelayanan kesehatan.
"Kami tegaskan bahwa perlindungan terhadap pasien adalah hal yang utama dan tidak bisa ditawar," ungkap dia.
Baca juga: Diduga Lecehkan Pasien, Kemenkes Nonaktifkan STR Dokter Kandungan Garut |