Pemprov Jatim Siap Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan Perusahaan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari

Pemprov Jatim Siap Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan Perusahaan

Amaluddin • 20 April 2025 20:18

Surabaya: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memfasilitasi penerbitan ulang ijazah karyawa yang ditahan perusahaan. Khususnya bagi lulusan SMA/SMK yang merupakan kewenangan Pemprov.

"Penerbitan ulang ijazah ini tidak menggugurkan proses hukum yang tengah berjalan. Penegakan hukum tetap dilanjutkan, dan harus dilakukan sesuai aturan," kata Khofifah, Minggu, 20 April 2025.

Khofifah menyatakan Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan milik Pemkot Surabaya. Selanjutnya akan memanggil para pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin, 21 April 2025. "Tujuannya untuk melengkapi data guna memproses penerbitan ulang ijazah," katanya.

Jika sekolah asal para pekerja sudah tutup, maka Dinas Pendidikan Jatim akan tetap memfasilitasi penerbitan ulang, asalkan data pendidikan mereka sudah tercatat dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

"Negara tidak boleh diam. Ijazah adalah hak pribadi dan tidak bisa dijadikan jaminan kerja, apalagi ditahan perusahaan. Kami hadir untuk menyelesaikan masalah ini," jelasnya.
 

Baca: Disdik Jatim Larang Sekolah Tahan Ijazah Meski Ada Tunggakan

Dari 31 laporan yang diterima Pemkot Surabaya, baru 11 pekerja yang datanya lengkap. Khofifah mengimbau agar sisanya segera melengkapi berkas, melalui Posko Pengaduan, agar proses dapat segera dilakukan.

"Ini bukan hanya soal dokumen. Ini menyangkut masa depan dan hak dasar seseorang untuk bisa bekerja dan melanjutkan hidup,” ujarnya.

Penahanan ijazah oleh perusahaan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang menyebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Khofifah juga mengungkapkan bahwa ia telah bertemu langsung dengan pemilik UD Sentoso Seal, perusahaan yang diduga menahan ijazah para pekerja. Dalam pertemuan tersebut, pemilik perusahaan berdalih tidak mengetahui praktik itu, karena ditangani oleh pihak HRD yang telah mengundurkan diri.

"Kami tidak ingin masalah ini terus menghantui para pekerja. Negara harus hadir dan memberikan rasa aman. Ini langkah darurat untuk memulihkan hak-hak pekerja," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)