Rapat Bareng DPRD, Terungkap UD Sentosa Seal Diduga Tahan 31 Ijazah Karyawan hingga Tak Punya NIB

Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi D DPRD bersama perusahaan UD Sentosa Seal, Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya dan korban. (Metrotvnews.com/Amal)

Rapat Bareng DPRD, Terungkap UD Sentosa Seal Diduga Tahan 31 Ijazah Karyawan hingga Tak Punya NIB

Amaluddin • 16 April 2025 13:00

Surabaya: Komisi D DPRD Kota Surabaya mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan UD Sentosa Seal. Perusahaan tersebut diduga menahan ijazah 31 karyawan, melakukan pemotongan gaji sepihak, dan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi D DPRD bersama pemilik perusahaan Jan Hwa Diana, Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim Tri Widodo, dan eks karyawan UD Sentosa Seal, pada Selasa, 15 April 2025. 

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir, menyebut salah satu pegawai bernama Nila Handiarti, hadir dan menunjukkan bukti penahanan ijazah miliknya. Namun pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya cukup kaget Bu Nila menyampaikan bahwa ijazahnya ditahan dan ia membawa bukti fisiknya. Tapi ketika ditanyakan ke Bu Diana selaku pemilik, ia mengaku tidak tahu-menahu soal itu," kata Akmarawita.

DPRD menilai kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Selain Nila, diduga ada 31 ijazah yang ditahan oleh perusahaan. "Jika benar ada 31 ijazah yang ditahan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyentuh ranah pelanggaran hukum, etika, dan Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Tak hanya itu, perusahaan juga diduga tidak memiliki NIB. Hal ini, menurut dia adalah pelanggaran serius.

"Jika terbukti perusahaan harus ditutup," kata dia.

Komisi D juga mencurigai adanya beberapa entitas perusahaan lain dengan nama serupa, yakni UD Sentosa Seal 1 hingga 10, yang diduga beroperasi tanpa legalitas yang jelas. Pihaknya meminta Dinas Tenaga Kerja Kota dan Provinsi untuk menelusuri semua entitas tersebut.

"Bila ditemukan pelanggaran, segera ambil tindakan tegas agar tak ada lagi korban," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, menambahkan bahwa langkah hukum tengah disiapkan karena pihak perusahaan dinilai tidak kooperatif. "Pihak perusahaan tidak secara tegas membantah atau mengakui status Bu Nila sebagai karyawan, dan hanya menjawab ‘lupa’. Ini menyulitkan penyelesaian," ujarnya.

Disnakertrans Jatim telah menerbitkan Nota Pemeriksaan Satu, dan akan melanjutkan ke Nota Dua jika perusahaan tidak hadir dalam pemeriksaan berikutnya. Dia menekankan bahwa kasus bisa masuk ke ranah hukum, bila pemilih perusahaan masih mangkir. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)