Bos skincare berbahan merkuri, saat menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 11 Maret 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 11 March 2025 21:33
Makassar: Bos skincare MH Glow, Mira Hayati menjalani sidang perdana kasus skincare berbahan merkuri. Mira Hayati didakwa Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herawati, yang membacakan dakwaan mengatakan, ada dua produk dari Mira Hayati yang mengandung bahan berbahaya atau merkuri. Keduanya yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.
"Bahwa dari hasil pemeriksaan pihak BPOM Makassar, ditemukan bahwa Produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Night Cream dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream berbahan meruuri," katanya, saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 11 Maret 2025.
Ia juga mengatakan, kedua produk kosmetik tersebut tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan izin edar dari BPOM Makassar. Sehingga tidak memenuhi standar untuk diedarkan kepada masyarakat.
"Sehingga tidak memenuhi standar untuk diedarkan kepada masyarakat," ujarnya.
Baca: 3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar Disidang Pekan Depan |