Bos Skincare Bermerkuri di Makassar Didakwa Langgar UU Kesehatan

Bos skincare berbahan merkuri, saat menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 11 Maret 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Bos Skincare Bermerkuri di Makassar Didakwa Langgar UU Kesehatan

Muhammad Syawaluddin • 11 March 2025 21:33

Makassar: Bos skincare MH Glow, Mira Hayati menjalani sidang perdana kasus skincare berbahan merkuri. Mira Hayati didakwa Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herawati, yang membacakan dakwaan mengatakan, ada dua produk dari Mira Hayati yang mengandung bahan berbahaya atau merkuri. Keduanya yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.

"Bahwa dari hasil pemeriksaan pihak BPOM Makassar, ditemukan bahwa Produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Night Cream dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream berbahan meruuri," katanya, saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 11 Maret 2025.

Ia juga mengatakan, kedua produk kosmetik tersebut tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan izin edar dari BPOM Makassar. Sehingga tidak memenuhi standar untuk diedarkan kepada masyarakat.

"Sehingga tidak memenuhi standar untuk diedarkan kepada masyarakat," ujarnya.
 

Baca: 3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar Disidang Pekan Depan

Sehingga katanya, perbuatan terdakwa yang telah menyerahkan produk kosmetiknya kepada distributor, stokis/leader, agen, dan reseller untuk dijual bertentangan dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1176 tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetik.

JPU juga menilai Mira Hayati sebagai pemilik perusahaan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, mengatakan, kliennya enggan mengajukan eksepsi. Pihaknya menilai hal itu untuk mempercepat jalannya persidangan. "Kami tidak mengajukan eksepsi, meskipun didakwaan jaksa itu ada yang mau ditanggapi. Ya, sudah untuk mempercepat jalannya persidangan kami tidak ajukan eksepsi," ujarnya.

Ida mengatakan, pada persidangan selanjutnya pihaknya sudah menyiapkan saksi untuk mematahkan dakwaan JPU. Ada dua saksi ahli dan saksi fakta yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

"Kalau dari kami insya Allah ada mengajukan ahli dua kalau tidak ada halangan dan saksi fakta," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)