Penandatanganan kerja sama untuk ketersediaan air bersih di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dokumentasi/ istimewa
Jakarta: Ketersediaan air bersih di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menjadi prioritas seiring meningkatnya jumlah penduduk dan pesatnya pembangunan kota.
Kondisi tersebut mendorong Arsari Group melalui PT Arsari Tirta Pradana (ATP) menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Balikpapan guna memastikan pasokan air bersih berkelanjutan bagi masyarakat.
"Saya merasa cukup emosional karena gagasan ini sudah ada sejak sembilan tahun lalu, tepatnya pada 2016. Saya meyakini bahwa langkah ini dilakukan demi kesejahteraan rakyat, khususnya terkait akses terhadap air bersih," kata Direktur Utama Arsari Group, Hashim S. Djojohadikusumo, dalam keterangan dikutip, Jumat, 1 Agustus 2025.
Hashim menjelaskan air bersih adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi bagi semua orang. Hashim juga menekankan visi jangka panjang Arsari Group dalam sektor air bersih.
"Kami percaya bahwa kolaborasi seperti ini adalah investasi sosial yang bernilai tinggi. Air bersih bukan hanya kebutuhan dasar, tetapi fondasi bagi kesehatan, produktivitas, dan keberlanjutan kota di masa depan," jelas Hashim.
Sementara Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menyebut langkah ini sebagai wujud nyata sinergi pemerintah dan sektor swasta.
Menuru Rahmad kebutuhan air bersih di Balikpapan terus meningkat seiring perkembangan kota dan pertumbuhan penduduk.
"Kerja sama dengan PT Arsari Tirta Pradana ini diharapkan mampu memberikan solusi berkelanjutan agar masyarakat mendapatkan akses air bersih yang memadai," ungkap Rahmad.
Kesepakatan bersama antara Arsari Tirta Pradana dan Pemerintah Kota Balikpapan ditandatangani pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Jakarta. Ruang lingkup Kesepakatan Bersama adalah identifikasi potensi dan kajian peluang kerja sama penyediaan air bersih di Balikpapan.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Balikpapan dan ATP akan melakukan evaluasi kinerja melalui rapat koordinasi setiap 6 bulan dan pemantauan setiap 3 bulan. Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun sejak penandatanganan, dengan opsi perpanjangan atau penghentian sesuai kesepakatan para pihak.