Petugas Satpol PP membongkar bangunan ilegal di area Gedung KNPI, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 11 November 2025. ANTARA/M Fikri Setiawan
Silvana Febiari • 12 November 2025 06:34
Kabupaten Bogor: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membongkar empat bangunan ilegal di area Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Cibinong, Selasa, 11 November 2025. Pembongkaran dilakukan setelah sebelumnya diberikan peringatan sesuai aturan berlaku.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan penertiban dilakukan usai pemberian surat peringatan selama 7x24 jam. Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Bangunan yang kami tertibkan ada empat, dua di antaranya sudah dibongkar mandiri oleh pemilik, sementara dua lainnya kami lakukan pembongkaran hari ini,” kata Rhama Kodara, dikutip dari Antara.
Ia menuturkan, satu bangunan lain yang digunakan sebagai tempat pembibitan bambu masih diberi waktu tambahan 7x24 jam untuk pembongkaran mandiri sesuai permintaan pemilik. Setelah seluruh bangunan dibongkar, pihaknya akan melakukan penggemburan lahan agar tidak kembali digunakan secara ilegal.
