Sebuah ruko di Jalan Pemuda, Rembang, Jawa Tengah, digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat gabungan TNI-Polri, Kamis, 13 November 2025.
Sebuah ruko di Jalan Pemuda, Rembang, Jawa Tengah, digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat gabungan TNI-Polri, Kamis, 13 November 2025. Dari lokasi itu, petugas menemukan hampir sembilan ratus botol minuman keras (miras) berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi.
Petugas mengamankan total 890 botol miras berbagai merek dari dalam ruko bernama ITLET 23 HWG di Rembang. Barang bukti tersebut disita dan dibawa ke kantor Satpol PP Rembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono, menyebut ruko tersebut sudah lama meresahkan warga. Ruko itu diketahui melayani
penjualan miras secara daring dengan layanan antar 24 jam.
“Sudah satu minggu kami pantau, dan setelah kami intai ternyata benar menjual miras tanpa izin. Begitu toko buka langsung kami datangi. Izin usahanya hanya untuk kafe dan restoran, bukan penjualan
minuman keras,” kata Sulistiyono.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Rembang, Budiyono, membenarkan bahwa izin usaha yang dimiliki ruko tersebut hanya untuk kafe dan rumah makan. Izin tersebut tidak mencakup penjualan miras.
“Izin yang diajukan itu awalnya untuk usaha kafe dan rumah makan. Tapi setelah kami cek di lapangan bersama Satpol PP, ternyata digunakan untuk menjual miras. Saat digerebek, pemiliknya tidak ada, hanya penjaga yang mengaku berasal dari Kabupaten Blora,” ungkapnya.
Hingga kini, petugas masih mencari pemilik ruko untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihaknya juga berencana menutup sementara ruko tersebut dan akan merekomendasikan pencabutan izin usahanya.