Aparat kepolisian melakukan gelar ungkap perkara perdagangan minuman keras ilegal atau palsu di Mapolres Tulungagung, Jumat (7/11/2025). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
Lukman Diah Sari • 7 November 2025 23:16
Tulungagung: Polres Tulungagung, Jawa Timur membongkar jaringan penjualan minuman keras (miras) ilegal yang memanfaatkan media sosial dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD). Kasus ini terbongkar melalui operasi gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, Jumat, menjelaskan, jaringan tersebut menggunakan berbagai platform digital seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok, bahkan melakukan promosi lewat siaran langsung (live streaming) secara terselubung. Untuk menghindari deteksi, pelaku disebut sempat mengganti sebagian angka nomor kontak dengan huruf.
"Dalam pengungkapan ini kami mengamankan tiga tersangka dan 2.641 botol miras berbagai merek serta jenis, termasuk botol bertutup merah dan hitam. Selain itu disita dua pak stiker, dua ponsel, dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pengantaran," ujar Ryo dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, melansir Antara, Jumat, 11 November 2025.