Jual Miras Ilegal Lewat IG dan TikTok, Tiga Warga Tulungagung Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian melakukan gelar ungkap perkara perdagangan minuman keras ilegal atau palsu di Mapolres Tulungagung, Jumat (7/11/2025). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Jual Miras Ilegal Lewat IG dan TikTok, Tiga Warga Tulungagung Ditangkap Polisi

Lukman Diah Sari • 7 November 2025 23:16

Tulungagung: Polres Tulungagung, Jawa Timur membongkar jaringan penjualan minuman keras (miras) ilegal yang memanfaatkan media sosial dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD). Kasus ini terbongkar melalui operasi gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, Jumat, menjelaskan, jaringan tersebut menggunakan berbagai platform digital seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok, bahkan melakukan promosi lewat siaran langsung (live streaming) secara terselubung. Untuk menghindari deteksi, pelaku disebut sempat mengganti sebagian angka nomor kontak dengan huruf.

"Dalam pengungkapan ini kami mengamankan tiga tersangka dan 2.641 botol miras berbagai merek serta jenis, termasuk botol bertutup merah dan hitam. Selain itu disita dua pak stiker, dua ponsel, dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pengantaran," ujar Ryo dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, melansir Antara, Jumat, 11 November 2025.

Dia mengungkap tiga tersangka masing-masing AM, warga Blitar yang berdomisili di Tulungagung sebagai penjual lapangan. Kemudian MG, pembantu distribusi wilayah Tulungagung; serta SR, warga Blitar yang berperan sebagai distributor besar.

Menurut Ryo, modus para pelaku yakni menawarkan miras melalui pemesanan daring dan promosi dari mulut ke mulut, bahkan melibatkan pengamen untuk membantu penjualan. Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal itu telah berlangsung selama 2-4 bulan dengan keuntungan mencapai 50 persen dari harga modal.

"Para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, subsider Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta KUHP," katanya.

Ancaman hukuman bagi para tersangka berupa pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)