Pengungkapan praktik penjualan rokok dan minuman beralkohol ilegal yang disamarkan di balik sebuah tempat potong rambut pada Senin malam 6 Oktober 2025. Dokumentasi/ Bea Cukai Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 10 October 2025 18:14
Malang: Di balik sebuah tempat potong rambut sederhana di kawasan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, tersimpan praktik ilegal yang merugikan negara. Tim Bea Cukai Malang mengungkap penyamaran tersebut dan menggagalkan peredaran ribuan batang rokok serta puluhan botol minuman beralkohol ilegal.
Penggerebekan dilakukan pada Senin malam 6 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Polowijen, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing. Operasi itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.861 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, dengan total 16.760 batang rokok, serta 21 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C dengan total volume 12,6 liter. Seluruh barang tersebut tidak dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan seluruh barang bukti bersama pemiliknya telah diamankan ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp25,7 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp13,7 juta. Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal," kata Johan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Johan menambahkan keberhasilan tersebut tak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada petugas.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat. Sinergi seperti ini penting untuk mengawal penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” jelas Johan.
Johan berharap operasi tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak mencoba melakukan praktik serupa.