Mitra SPPG Tidak Mendaftar ke Dinkes akan Ditutup Sementara

Tim Investigasi dan Komunikasi Publik sedang mengecek kelayakan SPPG untuk perbaikan Program MBG. ANTARA/HO-BGN

Mitra SPPG Tidak Mendaftar ke Dinkes akan Ditutup Sementara

Achmad Zulfikar Fazli • 11 November 2025 17:25

Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan waktu kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendaftar ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Jika tidak mendaftar ke Dinkes, SPPG akan ditutup sementara.

"Kami memberi waktu satu bulan kepada mitra/yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinkes," kata Wakil Ketua BGN bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 11 November 2025.

Dia menegaskan SPPG seluruh Indonesia harus segera memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), karena persoalan higienitas dan sanitasi menjadi isu sensitif di tengah masyarakat. SLHS juga menjadi salah satu persyaratan wajib untuk memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepemilikan SLHS pada setiap SPPG juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, Nanik mengimbau para Kepala SPPG berikut mitra atau yayasan pengelola untuk peduli tentang pentingnya SLHS.

"Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Kepala BGN: Belum Ada SPPG Ditutup Permanen, 100 Persen Sudah Membaik


Dia menambahkan dokumen resmi SLHS yang dimiliki SPPG harus diterbitkan Dinkes setempat untuk menyatakan, suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Sertifikat tersebut wajib dimiliki perusahaan makanan dan minuman, karena menjadi bukti usaha itu memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Menurut ketentuannya, sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal.


Ilustrasi SPPG untuk makan bergizi gratis. Dok. MTVN

Penerbitan SLHS dimulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga pengujian laboratorium. Dalam rapat tim koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk pelaksanaan program MBG, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dari 14 ribu lebih SPPG yang beroperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS ke Dinkes setempat.

"Dari jumlah itu, baru 1.287 SPPG yang memperoleh SLHS, dan ada 10 ribuan SPPG yang belum mendaftar," ucap Nanik.

Regulasi SLHS diatur melalui Permenkes No.1096/Menkes/Per/VI/2011 dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur standar higienitas dan sanitasi pada jasa boga, termasuk kewajiban usaha makanan untuk memenuhi persyaratan kesehatan.

Selain peraturan tingkat nasional, pemerintah daerah berwenang menetapkan aturan tambahan melalui peraturan daerah, yang mengatur prosedur teknis pengajuan SLHS, biaya retribusi, hingga detail pemeriksaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)